Ditemukan 6 data
19 — 1
9 — 0
Pemohon I dan Pemohon II adalah pasangan suami isteri sah yang menikahpada tanggal 25 Oktober 1996 ; e Bahwa, biodata Pemohon I yang benar adalah PEMOHON I BENAR, tempat dantanggal lahir Sampang 05 Oktober 1973 sedangkan tanggal lahir Pemohon IIyang benar adalah 28 Pebruari 1978, namun pada saat pernikahan biodataPemohon I didaftarkan dengan PEMOHON I SALAH, tempat tanggal lahirSampang 23 tahun dan tanggal lahir Pemohon II didaftarkan dengan 18 tahunsehingga tertulis di Duplikat Kutipan Akta Nikah biodaata
16 — 2
Bahwa, terjadi perbedaan biodaata Pemohon' sebagaimana yang tertulisdidalam Kutipan Akta Nikah dengan biodata Pemohon di Kartu TandaPenduduk dan ijasah Pemohon ;. Bahwa perbedaan biodata tersebut disebabkan karena kesalahan orang tuaPemohon yang memberikan data ke Kantor Urusan Agama Kecamatan SresehKabupaten Sampang tidak menanyakan terlebin dahulu kepada Pemohonsehingga biodata Pemohon tidak sama dengan biodata sebenarnya;.
Terbanding/Terdakwa : SUMIYANTO Als YAYAN Als ANTO Bin TUKIMAN
144 — 81
disampaikan kepadadirektorat teknis terkait.e Kepala sekolah yang telah menerima rekomendasi harusmembuat surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM)pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yangditandatangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir)Halaman 46 Putusan Nomor 16/PID.SUSTPK/2017/PT.PBR.e Penerima kuasa menunjukan identitas seperti KTP atau SIMasli pada saat pengambilan dana secara kolektif di lembagapenyalur.e Surat keterangan kepala sekolah / ketua lembaga .e Foto copi halaman biodaata
Surat keterangan kepala sekolah / ketua lembaga .Foto copi halaman biodaata rapor masingmasing siswa.Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikansiswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerjasetelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukanpaling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke dinaspendidikan kabupaten/kota;i.
diberikan kepada sekolah/lembagapendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait.> Kepala sekolah yang telah menerima rekomendasi harus membuatSurat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) pengambilan danaBSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandatangani penerima kuasabermaterai (format terlampir)> Penerima kuasa menunjukan identitas seperti KTP atau SIM asli padasaat pengambilan dana secara kolektif di lembaga penyalur.> Surat keterangan kepala sekolah / ketua lembaga .> Foto copi halaman biodaata
158 — 94
disampaikan kepadadirektorat teknis terkait.Halaman 60 Putusan Nomor 16/PID.SUSTPK/2017/PT.PBR.e Kepala sekolah yang telah menerima rekomendasi harusmembuat surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM)pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yangditandatangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir)e Penerima kuasa menunjukan identitas seperti KTP atau SIMasli pada saat pengambilan dana secara kolektif di lembagapenyalur.e Surat keterangan kepala sekolah / ketua lembaga .e Foto copi halaman biodaata
Foto copi halaman biodaata rapor masingmasing siswa.Halaman 137 Putusan Nomor 16/PID.SUSTPK/2017/PT.PBR.h. Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikansiswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerjasetelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukanpaling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke dinaspendidikan kabupaten/kota;i.
diberikan kepada sekolah/lembagapendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait.> Kepala sekolah yang telah menerima rekomendasi harus membuatsurat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) pengambilan danaBSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandatangani penerima kuasabermaterai (format terlampir)> Penerima kuasa menunjukan identitas seperti KTP atau SIM asli padasaat pengambilan dana secara kolektif di lembaga penyalur.> Surat keterangan kepala sekolah / ketua lembaga .> Foto copi halaman biodaata
209 — 154
. > Foto copi halaman biodaata rapor masingmasing siswa. d) Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segeradiberikan siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima)Halaman 56 dari 275 halaman Putusan Nomor : 71/Pid.SusTpk/2016/PN.Pbrhari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektifdilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairankolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota. e) Pengambilan dana untuk siswa SD,SMP, dan SMK dapat diambilpada tanggal
direktorat teknis terkait.Halaman 208 dari 275 halaman Putusan Nomor : 71/Pid.SusTpk/2016/PN.Pbr> Kepala sekolah yang telah menerima rekomendasi harus membuatsurat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) pengambilan danaBSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandatangani penerima kuasabermaterai (format terlampir)> Penerima kuasa menunjukan identitas seperti KTP atau SIM aslipada saat pengambilan dana secara kolektif di lembaga penyalur.> Surat keterangan kepala sekolah / ketua lembaga .> Foto copi halaman biodaata