Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-12-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 194/Pid.B/2015/PN Skt
Tanggal 14 Desember 2015 — BIOAKTA KRISANDI PUTRA Als JAYEN
768
  • Menyatakan terdakwa BIOKTA KRISANDI PUTRA als JAYEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN .2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BIOKTA KRISANDI PUTRA als JAYEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun, 3 ( tiga ) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;.5.
    Menyatakan Terdakwa BIOKTA KRISANDI PUTRAAls JAYEN, bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapn, sebagaiman diatur dan diancam pidanadalam Pasal 372 KUHP dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BIOKTAKRISANDI PUTRA Als JAYEN, dengan pidana selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa ditahan dengan perintah terdakwatetapditahan;3.
    terdakwa BIOAKTA KRISANDIPUTRA Als JAYEN dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);4 Pembelaan hukum (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa padatanggal 7 Desember 2015 secara lisan yang pada pokoknya :menyatakan mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakimyang seringanringannya dengan alasan terdakwa menyesaliperbuatannya dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan suratdakwaan sebagai berikut :Kesatu:Bahwa ia terdakwa BIOKTA
    Bekti Setyawandi bawa sama terdakwa (Biokta Krisandi Putra Als Jayen) untukditawarkan dijual tetapi tidak dikembalikan hingga perkara inidisidangkan :Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadiannya secara langsung, saksihanya diberitahu sama Sdr.
    Bekti Setyawandi bawa sama terdakwa (Biokta Krisandi Putra Als Jayen) untukditawarkan dijual tetapi tidak dikembalikan hingga perkara inidisidangkan :e Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal, 19 Agustus 2015,sekira pukul19.00 WIB, di warung HIK di jalan Adi Sumarmo Selatan MasjidMujahidin Banyuanyar, Kota Surakarta.e Bahwa benar, pertama saksi dan Sdr.
    Menyatakan Terdakwa BIOKTA KRISANDI PUTRA Als JAYEN, bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapn, sebagaiman diatur dan diancampidana dalam Pasal 372 KUHP dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BIOKTA KRISANDI PUTRA AlsJAYEN, dengan pidana selama (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.