Ditemukan 1 data
1.AGUS BOY RUNTUWENE
2.REINADELSA NGANGANGOR
11 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Anak Pemohon dari nama DINOVAN BOINNEL NGANGANGOR menjadi DINOVAN BIONEL NGANGANGOR RUNTUWENE ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tondano untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon untuk mencatat tentang penambahan nama Pemohon tersebut pada Buku Register