Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2024 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 18-03-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 38/Pid.C/2024/PN Tbn
Tanggal 13 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
Natasya Birintia Binti Murip
1010
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa NATASYA BIRINTIA Binti MURIP tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan asusila dan/atau perbuatan melanggar ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan
    lain, disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • STNK a.n NATASYA BIRINTIA Binti MURIP dikembalikan pada yang berhak;

    5.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HARIYANTO, SH
    Terdakwa:
    Natasya Birintia Binti Murip