Ditemukan 1 data
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
Natasya Birintia Binti Murip
10 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa NATASYA BIRINTIA Binti MURIP tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan asusila dan/atau perbuatan melanggar ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan
lain, disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
STNK a.n NATASYA BIRINTIA Binti MURIP dikembalikan pada yang berhak;
5.
Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
Natasya Birintia Binti Murip