Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 13-07-2018
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 100/Pid.Sus/2018/PN Pbm
Tanggal 10 Juli 2018 — Penuntut Umum:
E.E.F Rajagukguk
Terdakwa:
PEDRO BERCE BIRTIANDI Bin EDI
209
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa PEDRO BERCE BIRTIANDI Bin EDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-Sabu
    Penuntut Umum:
    E.E.F Rajagukguk
    Terdakwa:
    PEDRO BERCE BIRTIANDI Bin EDI
    Nama lengkap : Pedro Berce Birtiandi Bin Edi2. Tempat lahir : Jemenang3. Umur/Tanggal lahir : 30/20 April 19884. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal Jalan Merdeka Desa Jemenang KecamatanRambang Dangku Kabupaten Muara Enim7. Agama : Tani8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Pedro Berce Birtiandi Bin Edi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 8 Januari 2018 sampai dengan tanggal 27 Januari2018Terdakwa Pedro Berce Birtiandi Bin Edi ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2018sampai dengan tanggal 8 Maret 2018Terdakwa Pedro Berce Birtiandi Bin Edi ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
    Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal9 Maret 2018 sampai dengan tanggal 7 April 2018Terdakwa Pedro Berce Birtiandi Bin Edi ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8April 2018 sampai dengan tanggal 7 Mei 2018Terdakwa Pedro Berce Birtiandi Bin Edi ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
    Penuntut Umum sejak tanggal 7 Mei 2018 sampai dengan tanggal 26 Mei2018Terdakwa Pedro Berce Birtiandi Bin Edi ditahan dalam tahanan rutan oleh:6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal15 Juni 2018Terdakwa Pedro Berce Birtiandi Bin Edi ditahan dalam tahanan rutan oleh:Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 100/Pid.Sus/2018/PN Pbm7.
    Menghukum terdakwa PEDRO BERCE BIRTIANDI Bin EDI membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2..500, (dua ribu lima ratus rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnyayang pada pokoknya menyatakan terdakwa bersalah dan tidak mengulangi lagiperbuatannya dan memohon hukuman seringanringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia Terdakwa PEDRO BERCE BIRTIANDI Bin EDI Pada hari JumatTanggal