Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN Namlea Nomor 13/Pdt.P/2021/PN Nla
Tanggal 2 September 2021 — Pemohon:
Ruslan Biyaw
14040
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan dan menyatakan Pemohon berhak untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak Almarhum Abu Biyauw BA pada PT Taspen Cabang Ambon maupun Instansi terkait;
    3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    Bahwa Kedua Orang Tua kandung dari Pemohon Ruslan Biyaw Telahmeninggal dunia sesuai dengan kutipan Akta Kematian; ABU BIYAUW, BA NOMOR 8104KM250520210001 tanggal 25Mei 2021 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Buru.Halaman 1 dari 8 Penetapan Permohonan Nomor 13/Pdt.P/2021 PN Nila MARYAM REKOL NOMOR 125/CSAK/KB/2010 tanggal 10 Maret2021 oleh Kepala Dinas Catatan Sipil dan KB Kabupaten Buru.4.
    Almarhum ABU BIYAUW tanggal 11 Mei 2021 dan 2. AlmarhumahMARYAM REKOL tanggal 10 Maret 2006; Bahwa Almarhum Abu Biyaw semasa hidup merupakan pensiunan PNS; Bahwa Pemohon membutuhkan penetapan Pengadilan untuk mengurushakhak Almarhum Abu Biyauw pada kantor PT Taspen Cabang Ambon; Bahwa dengan persetujuan keluarga, Pemohon mewakili keluarga untukmengurus hal tersebut;2.
    Almarhum ABU BIYAUW tanggal 11 Mei 2021 dan 2.
    Almarhum ABU BIYAUW tanggal 11 Mei 2021 dan 2. AlmarhumahMARYAM REKOL tanggal 10 Maret 2006;4. Bahwa Almarhum Abu Biyaw meninggal dunia di rumahnya disebabkankarena sakit dan dikebumikan di Namlea;5. Bahwa Almarhum Abu Biyaw semasa hidup merupakan pensiunan PNS;6. Bahwa Pemohon membutuhkan penetapan Pengadilan untuk mengurushakhak Almarhum Abu Biyauw pada kantor PT Taspen Cabang Ambon;7.
    Menetapkan dan menyatakan Pemohon berhak untuk mengurus segalasesuatu yang berkaitan dengan hakhak Almarhum Abu Biyauw BA pada PTTaspen Cabang Ambon maupun Instansi terkait;3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesarRp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 olehFandi Abdilah, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Namlea.