Ditemukan 1 data
Ruslan Biyaw
140 — 40
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan menyatakan Pemohon berhak untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak Almarhum Abu Biyauw BA pada PT Taspen Cabang Ambon maupun Instansi terkait;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Kedua Orang Tua kandung dari Pemohon Ruslan Biyaw Telahmeninggal dunia sesuai dengan kutipan Akta Kematian; ABU BIYAUW, BA NOMOR 8104KM250520210001 tanggal 25Mei 2021 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Buru.Halaman 1 dari 8 Penetapan Permohonan Nomor 13/Pdt.P/2021 PN Nila MARYAM REKOL NOMOR 125/CSAK/KB/2010 tanggal 10 Maret2021 oleh Kepala Dinas Catatan Sipil dan KB Kabupaten Buru.4.
Almarhum ABU BIYAUW tanggal 11 Mei 2021 dan 2. AlmarhumahMARYAM REKOL tanggal 10 Maret 2006; Bahwa Almarhum Abu Biyaw semasa hidup merupakan pensiunan PNS; Bahwa Pemohon membutuhkan penetapan Pengadilan untuk mengurushakhak Almarhum Abu Biyauw pada kantor PT Taspen Cabang Ambon; Bahwa dengan persetujuan keluarga, Pemohon mewakili keluarga untukmengurus hal tersebut;2.
Almarhum ABU BIYAUW tanggal 11 Mei 2021 dan 2.
Almarhum ABU BIYAUW tanggal 11 Mei 2021 dan 2. AlmarhumahMARYAM REKOL tanggal 10 Maret 2006;4. Bahwa Almarhum Abu Biyaw meninggal dunia di rumahnya disebabkankarena sakit dan dikebumikan di Namlea;5. Bahwa Almarhum Abu Biyaw semasa hidup merupakan pensiunan PNS;6. Bahwa Pemohon membutuhkan penetapan Pengadilan untuk mengurushakhak Almarhum Abu Biyauw pada kantor PT Taspen Cabang Ambon;7.
Menetapkan dan menyatakan Pemohon berhak untuk mengurus segalasesuatu yang berkaitan dengan hakhak Almarhum Abu Biyauw BA pada PTTaspen Cabang Ambon maupun Instansi terkait;3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesarRp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 olehFandi Abdilah, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Namlea.