Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2021 — Putus : 17-12-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PA AMBON Nomor 471/Pdt.P/2021/PA.Ab
Tanggal 17 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
2211
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Bakri AmerBin Amer Amen)dengan Pemohon II (Norma HussenBinti Husen Laande)yang dilaksanakan pada tanggal17 Oktober 2013diDesa Boiyauw, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah;
    3. Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 300.000,00 (tiga
    Penetapan No.47 1/Pat.P/2021/PA.Ab1.Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan di DesaBoiyauw, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 17Oktober 2013 secara syariat Islam;2.Bahwa dari pernikahan Pemohon dan Pemohon II telah Lahir seorang Anakbernama Julham Bakri, LakiLaki;3.Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon II adalah Bapak KasemAbdullah selaku Penguhulu Masjid di Boiyauw dan yang menjadi Wali Nikahadalah Husen Laande (Ayah kandung) Pemohon II dengan Mas Kawin
    sah di Pengadilan Agama selanjutnyadengan Pengesahan Nikah tersebut Pemohon dan Pemohon II hendakmengurus Buku Kutipan Akta Nikah;Berdasarkan alasanalasan/dalildalil tersebut di atas, Pemohon danPemohon II mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Ambon, Cq MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya menjatuhkanPenetapan dengan amar sebagai berikut :PRIMER :1.Mengabulkan Permohonan Pemohon dan Pemohon II;2.Menetapkan Sah perkawinan Pemohon dan Pemohon II yang di laksanakandi Desa Boiyauw
    Abd Gafar Thalib, Umur 66 tahun, Agama Islam,Pendidikan Aliyah, Pekerjaan Pensiunan PNS, bertempat tinggal di DesaKampung Baru, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, di bawahsumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa saksi mengenal para Pemohon karena saksi bertetangga denganpara Pemohon dan mengetahui pernikahan para Pemohon; Bahwa Pemohon dengan Pemohon II telah menikah di Desa Boiyauw,Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 17 Oktober2013; Bahwa dari
    Djauhari Djohar, Umur 60 tahun, Agama Islam,Pendidikan Aliyah, Pekerjaan Pensiunan PNS, bertempat tinggal di Rt 01Desa Dwiwarna, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, di bawahsumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;Bahwa saksi mengenal para Pemohon karena saksi bertetangga denganpara Pemohon dan mengetahui pernikahan para Pemohon;Bahwa Pemohon dengan Pemohon II telah menikah di Desa Boiyauw,Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 17 Oktober2013;Bahwa dari
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Bakri Amer Bin AmerAmen) dengan Pemohon II (Norma Hussen Binti Husen Laande) yangdilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2013 di Desa Boiyauw, KecamatanBanda, Kabupaten Maluku Tengah;3. Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlahRp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).Demikian penetapan ini dijatunkan pada hari Jumat tanggal 17Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Awal 1443Hijriah oleh Drs. Abd.
Register : 23-11-2021 — Putus : 17-12-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PA AMBON Nomor 486/Pdt.P/2021/PA.Ab
Tanggal 17 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
129
  • PENETAPANNomor 486/Pdt.P/2021/PA.AbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata pada tingkat pertama dalam sidang Terpadu di Kantor Camat,Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Hakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara Istbat Nikah yangdiajukan oleh:Pemohon NIK, 810109050670xxxx, Tempat Lahir di Boiyauw, tanggal05 Juni 1970, Agama Islam, Pendidikan SMA,Pekerjaan Tani, Alamat Desa Banda KecamatanBanda