Ditemukan 1 data
Kanya Bleessing Mogi
33 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut di atas ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari Kanya Bleessing Mogi akan diganti menjadi Kanya Blessing Mogi;
- Memerintahkan pada panitera Pengadilan Negeri Tangerang dan atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, agar mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan dan
/atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat untuk dicatatkan pada register/buku yang diperuntukan untuk itu;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan dan/atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat untuk membuatkan catatan pinggir pada akta lahir dari nama Kanya Bleessing Mogi akan diganti menjadi Kanya Blessing Mogi, sebagai mana akta kelahiran Nomor : Nomor :548/DISP/JP/2002/2001 tertanggal 04 Juni 2002
Pemohon:
Kanya Bleessing Mogi