Ditemukan 1 data
16 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kotabumi untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bllambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;