Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 18-03-2022
Putusan PN SURAKARTA Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Skt
Tanggal 16 Maret 2022 — Penuntut Umum:
SRI LESTARI, SH
Terdakwa:
HARNO Alias BLONDOT Bin SUTIYO
476
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HARNO Alias BLONDOT Bin SUTIYO tersebut diatas telah Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa HARNO Alias BLONDOT Bin SUTIYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
    Penuntut Umum:
    SRI LESTARI, SH
    Terdakwa:
    HARNO Alias BLONDOT Bin SUTIYO
Register : 06-07-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN JOMBANG Nomor 314/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Tanggal 16 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
SUPRIYANTO,S.H
Terdakwa:
DIA CAHYO PURNOMO alias BLONDOT
247
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DIA CAHYO PURNOMO alias BLONDOT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternative Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun 6 ( enam ) bulan
    Penuntut Umum:
    SUPRIYANTO,S.H
    Terdakwa:
    DIA CAHYO PURNOMO alias BLONDOT
Register : 05-04-2022 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 10-05-2022
Putusan PT SEMARANG Nomor 151/Pid.Sus/2022/PT SMG
Tanggal 10 Mei 2022 — Pembanding/Terdakwa : HARNO Alias BLONDOT Bin SUTIYO
Terbanding/Penuntut Umum : SRI LESTARI, SH
259
  • Pembanding/Terdakwa : HARNO Alias BLONDOT Bin SUTIYO
    Terbanding/Penuntut Umum : SRI LESTARI, SH
Register : 13-09-2022 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 19-10-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 885/PID.SUS/2022/PT SBY
Tanggal 19 Oktober 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DIA CAHYO PURNOMO alias BLONDOT
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SUPRIYANTO,S.H
3312
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DIA CAHYO PURNOMO alias BLONDOT
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SUPRIYANTO,S.H
Register : 19-06-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 368/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Tanggal 1 September 2020 — Penuntut Umum:
TEDHY WIDODO,SH
Terdakwa:
M. ROMADHON alias MADUN Bin HADI M
235
  • Terdakwa membeli sabu darisaksi RANGGA WISNU WARDANA untuk di serahkan kepada orang yangHalaman 4 dari 36 Putusan Nomor 368/Pid.Sus/2020/PN.Jbgmemesan sabu yaitu saudara DWI alias MAS BLEH (DPO), GAPLEK(DPO), DENI (DPO), TRONYOK (DPO), BLONDOT (DPO) dan SANEX(DPO). Bahwa terdakwa mendapat upah saat menjadi perantara pembelian sabuuntuk temantemannya antara Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) sampaidengan Rp 100.000, (Seratus ribu rupiah), kadang terdakwa juga diajaknyabu bersama.
    sudah sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hariSabtu tanggal 04 Januari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahkontrakannya Jalan Abdurahman Saleh Desa Sambong KecamatanJombang Kabupaten Jombang, saat itu BLONDOT membeli sabuseharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) ;e Untuk SANEX sudah sebanyak 2 (dua) kali terakhir yaitu pada hariSabtu tanggal 04 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahkontrakannya Jalan Abdurahman Saleh Desa Sambong KecamatanJombang Kabupaten Jombang, saat itu SANEX membeli
    sudah sebanyak 1 (Satu) kali yaitu pada hari Sabtutanggal 04 Januari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah kontrakannyaJalan Abdurahman Saleh Desa Sambong Kecamatan JombangKabupaten Jombang, saat itu BLONDOT membeli sabu seharga Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) ;e Untuk SANEX sudah sebanyak 2 (dua) kali terakhir yaitu pada hariSabtu tanggal 04 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahkontrakannya Jalan Abdurahman Saleh Desa Sambong KecamatanJombang Kabupaten Jombang, saat itu SANEX membeli
    sudahsebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020sekitar pukul 18.30 WIB di rumah kontrakan terdakwa JalanAbdurahman Saleh Desa Sambong Kecamatan Jombang KabupatenJombang, saat itu BLONDOT membeli sabu seharga Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah) ;Terdakwa menjadi perantara pembelian sabu Untuk SANEX sudahsebanyak 2 (dua) kali terakhir yaitu pada hari Sabtu tanggal 04Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kontrakan terdakwaJalan Abdurahman Saleh Desa Sambong Kecamatan
    sudahsebanyak 1 (Satu) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020sekitar pukul 18.30 WIB di rumahkontrakan terdakwa JalanAbdurahman Saleh Desa Sambong Kecamatan Jombang KabupatenJombang, saat itu BLONDOT membeli sabu seharga Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah) ;Terdakwa menjadi perantara pembelian sabu Untuk SANEX sudahsebanyak 2 (dua) kali terakhir yaitu pada hari Sabtu tanggal 04Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kontrakan terdakwaJalan Abdurahman Saleh Desa Sambong Kecamatan
Register : 12-06-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 287/Pid.Sus/2019/PN Jbg
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
GALUH MARDIANA, SH
Terdakwa:
FAIS TEGAR TANDAYU alias OGLENG
232
  • Kemudian sekira pukul 11.30Wib Terdakwa FAIS TEGAR TANDAYU ditelpon saudara KIPLI (DPO) untukmenyerahkan 1 (Satu) botol (Seribu butir Pil LL) kepada saudara BLONDOT diSPBU Tambakberas Ds. Tambakrejo Jombang, kemudian Terdakwa FAISTEGAR TANDAYU berpikir jika di SPBU terlalu ramai maka Terdakwa FA'ISTEGAR TANDAYU bilang kepada saudara KIPLI akan Terdakwa FA'IS TEGARTANDAYU letakkan di sekitar Puskesmas Ds. Tambakrejo Jombang dansaudara KIPLI mnnyetujui hal tersebut.
    Lalu Terdakwa FAIS TEGAR TANDAYUmengambil 1 (satu) klip plastik yang berisi seribu butir Pil LL dari dalam almaribaju, setelah Terdakwa FAIS TEGAR TANDAYU ambil lalu Terdakwa FAISTEGAR TANDAYU masukan kedalam kresek hitam lalu Terdakwa FAIS TEGARTANDAYU masukkan kedalam saku celana depan sebelah kanan, kemudiansaudara KIPLI Whatsaap Terdakwa FAIS TEGAR TANDAYU dan memberi noHp saudara BLONDOT, kemudian Terdakwa FAIS TEGAR TANDAYU pergimenuju Puskesmas Ds.
    kresekhitam tersebut, lalu Terdakwa FA'IS TEGAR TANDAYU lihat ada bekas bungkusrokok Surya, lalu Terdakwa FAIS TEGAR TANDAYU ambil dan Terdakwa FA'ISTEGAR TANDAYU bawa pulang ke rumahnya setelah dibuka bekas bungkusrokok Surya tersebut berisi uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah),kemudian Terdakwa FA'IS TEGAR TANDAYU ambil uang tersebut dan TerdakwaFAIS TEGAR TANDAYU masukkan ke dalam saku jaket sebelah kanan.Kemudian Terdakwa FAIS TEGAR TANDAYU Whatsapp saudara KIPLI Blondotfinis (Saudara BLONDOT