Ditemukan 8 data
23 — 13
Menyatakan Terdakwa Gede Widiarta Alias Blonot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
TERDAKWA : Gede Widiarta Alias Blonot
PUTUSANNomor 14/Pid.B/2016/PN.SgrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : Gede Widiarta Alias Blonot;Tempat lahir : Singaraja;Umur/Tanggal lahir : 88tahun/ 04 Januari 1977;Jenis kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Gatot Kaca, No 11 Kelurahan
Sgr tanggal 21Januari 2016 tentang Penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Gede Widiarta Alias Blonot telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Perjudian, sebagaimana diatur
Perk : PDM 12/SINGA/01.2016 tertanggal 20 Januari 2016 sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Gede Widiarta Alias Blonot, pada hari Sabtu, tanggal14 November 2015, sekitar jam 16.30 wita atau setidak tidaknya pada suatuwaktu dalam bulan November tahun 2015, bertempat di Jalan Gatot Kaca, nomor11 Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Singaraja, tanoa mendapat ijin dengan sengaja menawarkanatau
Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa unsur Barang Siapa berarti menunjuk pada manusiapribadi sebagai subyek hukum dari suatu tindak pidana ini, oleh karena ituperkataan barang siapa ditujukan kepada setiap manusia atau seseorang yangmelakukan tindak pidana, dan dimuka persidangan baik berdasarkan keterangansaksi saksi maupun keterangan Terdakwa tidak terdapat sangkalan ataukeberatan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini;Menimbang, bahwa Terdakwa Gede Widiarta Alias Blonot juga
Menyatakan Terdakwa Gede Widiarta Alias Blonot telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak DenganSengaja Menawarkan Kepada Khalayak Umum Untuk MelakukanPermainan Judi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;4.
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
Dewa Putu Budiatmika alias Dewa Blonot
68 — 21
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Dewa Putu Budiatmika Alias Dewa Blonot sebagaimana Identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimnana dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu
kepada Terdakwa Dewa Putu Budiatmika Alias Dewa Blonot dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
3.
Penuntut Umum:
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
Dewa Putu Budiatmika alias Dewa Blonot
Nama lengkap : Dewa Putu Budiatmika Alias Dewa Blonot. Tempat lahir : Singaraja. Umur/tanggal lahir : 49 tahun/14 Agustus 1968. Jenis kelamin > Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia.
M.S.i, dengan hasil pemeriksaan terhadap barangbukti untuk terdakwa Dewa Putu Budiatmika Alias Dewa Blonot, di dapathasil dengan Kesimpulan ;Halaman 3 dari 20 Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2018./PN.
M.S.i, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti untukterdakwa Dewa Putu Budiatmika Alias Dewa Blonot, di dapat hasil denganKesimpulan ;Halaman 5 dari 20 Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2018./PN.
Sgr.Bahwa saksi diperiksa terkait telan melakukan Penangkapan danpenggeledahan badan terhadap terdakwa DEWA PUTU BUDIATMIKAAlias DEWA BLONOT;Bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, pada hariSabtu, tanggal 23 Desember 2017, sekira pukul 15.00 Wita, bertempatdi Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Kec. Busungbiu, Kab.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Dewa PutuBudiatmika Alias Dewa Blonot dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Terdakwa:
Dewa Putu Budiatmika Alias Dewa Blonot
58 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dewa Putu Budiatmika Alias Dewa Blonot , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I bukan tanaman BAGI DIRI SENDIRI ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dewa Putu Budiatmika Alias Dewa Blonot dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; <
Terdakwa:
Dewa Putu Budiatmika Alias Dewa BlonotPUTUSANNomor 141/Pid.Sus/2020/PN.Sogr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Dewa Putu Budiatmika Alias Dewa Blonot;Tempat lahir : Pelapuan;Umur /tgl.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Putu Budiatmika AliasDewa Blonot dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan6(enam) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan,dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
Bahwa saksi dari Satuan Narkoba Polres Buleleng, benarmelakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapterdakwa Dewa Putu Budiatmika Alias Dewa Blonot pada hariSenin tanggal 15 Juni 2020 sekitar jam 11.00 Wita, bertempatdi Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, KecamatanBusungbiu, Kabupaten Buleleng.
Berita Acara hasil penimbangan No. 280/11885.00/2020 tanggal15 Juni 2020 atas barang bukti Dewa Putu Budiatmika AliasDewa Blonot barang bukti berupa 1(satu) plastic paket plip berisibutiran Kristal bening berat kotor (+ kantong ) 0,06 gram Brutto,Berat kotor (kantong) 0,02 gram netto).
Menyatakan Terdakwa Dewa Putu Budiatmika Alias Dewa Blonot ,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKANTANAMAN BAGI DIRI SENDIRI ;Halaman 17 dari 18 halaman Putusan Pidana Nomor 141/Pid.Sus/2020/PN.Sgr2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dewa Putu Budiatmika AliasDewa Blonot dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3.
74 — 14
BLONOT;7 Saksi FX.
Yohanes terhadap Terdakwa;Bahwa yang melakukan pemblokiran di Polres Klaten atas mobil tersebutadalah saksi;Bahwa saya tidak tahu pasti kepada siapa Agung Pramuji menggadaikanmobil tersebut, namun menurut keterangan penyidik Polres Klaten mobiltersebut digadaikan kepada sekelompok orang yaitu Agus Blonot, Budi,Nanang dan Anis;Bahwa benar saksi telah melaporkan Agung Pramuji ke Polres Klaten (Saksidipersidangan menunjukkan bukti Laporan Polisi No.
BLONOT : Bahwa saksi wartawan media yang biasa nongkrong di kantor LPK Klaten;Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, saksi pernah membantu Sdr.Agung Pramuji menjualkan mobil yang saat itu akan ditarik oleh PT. AndalanFinance Solo;Bahwa mobil yang akan dijual oleh Sdr. Agung Pramuji tersebut Toyota GreatCorolla warna hitam tahun 1994;Bahwa awalnya pada bulan Juli 2012 sekira jam 13.00 Wib waktu itu saksi adadi kantor LPK Klaten ketemu dengan Sdr.
dan 2 orang collector dari AndalanFinance;Bahwa waktu itu Terdakwa juga ikut ke Andalan Finance tetapi tidak ikutmasuk ke kantor dan hanya menunggu di luar;Bahwa waktu itu yang masuk ke dalam kantor Andalan Finance adalah istriAgung, Budi dan Agus Blonot;Bahwa setelah itu BPKB keluar dibawa oleh istri Agung kemudian diserahkankepada Agus Blonot karena pembayaran dari Budi masih kurang Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) namun mobil waktu itu sudah dibawa olehBudi lalu keeseokan harinya Budi
melakukan pelunasan sebesar Rp.2815.000.000, yang diserahkan kepada Agus Blonot dan BPKB diserahkankepada Budi;Apakah saksi tahu jual beli antara BudiBahwa saksi tidak tahu jual beli antara Budi dengan Terdakwa;Bahwa setahu saksi mobil tersebut milik Agung Pramuji karena dokumendokumen dari Andalan Finance semua atas nama Agung Pramuji;Bahwa BPKB mobil tersebut saksi tidak tahu atas nama siapa;Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Klatensehubungan dengan laporan Sdr.
18 — 6
Blonot,e Sebelah selatan berbatas dengan perumahan.e Sebelah barat berbatas dengan saluran air.Saat ini dikuasai Penggugat II (PENGGUGAT 2) berdasarkan musyawarahkeluarga (Sertifikat No. 77);Sebidang sawah, seluas + 36 are, terletak di sebelah Mba Sampir, Desa Sidorejo,Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat,dengan batasbatas sebagai berikut:e Sebelah utara berbatas dengan sawah Hj. Riah,e Sebelah timur berbatas dengan sawah Pak.
39 — 7
Blonot, Sebelah selatan berbatas dengan perumahan. Sebelah barat berbatas dengan saluran air.Dikuasai Tergugat (TERGUGAT 1) dan digaraf oleh Tergugat V(TERGUGAT 5).Sebidang sawah, seluas + 36 are, terletak di sebelah Mba Sampit, DesaSidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, ProvinsiSulawesi Barat, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara berbatas dengan sawah Hj. Riah, Sebelah timur berbatas dengan sawah Pak. Majdi, Sebelah selatan berbatas dengan ledeng/saluran air.
27 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah pertanian (sawah) seluas + 10.000 M2 persegi terletakdi Sidodadi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, KabupatenPolewali Mandar, dengan batasbatas di sebelah :e Utara : Sawah Blonot;e Timur : Sawah H. Rusman;e Selatan : Saluran air;Barat : Sawah H. Dahlan;4. Sebidang tanah pekarangan seluas + 2.000. M2 persegi dengan batasbatas di sebelah :e Utara : Tanah H.
1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, SH
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI, S.H.
Terdakwa:
DHIMAS AKBAR WICAKSONO Als DIMAS Bin ARYADI
49 — 16
Dikembalikan kepada saksi Surotno alias Blonot bin Hadi Atmojo (alm);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);