Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-02-2009 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 29/Pdt.G/2008/pN.prob.
Tanggal 25 Februari 2009 — RUPIK al. B. BASIR, DKK H. SAMSUL AIIANG al. H. ANANG, DKK
630
  • .$0.000,- (tujuh puluh enam jr,rtarupiah) yang harus dibayar tunai dan seketika oleh Para Tergugat kepadaPara Penggugat ffira bnggung renteng sejak pertara ini rnempunyaikekuatan hukum tetap ;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng unhrk membalarbiaya yanE timbul dalam perkara ini sebesar Rp. L.#7.ffi0,- (satu jutaempat ratus empat puluh tujuh ribu enam rahJs rupiah) ;L Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnp ;