Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2014 — Upload : 20-01-2015
Putusan PN BLITAR Nomor 450/Pid.B/2014/PN Blt
Tanggal 30 Oktober 2014 — SUWARNO als BODHONG bin YASENI
220
  • BODHONG Bin YASENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja meberikan kesempatan kepada khalayak untuk melakukan permainan judi2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan .3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.5.
    SUWARNO als BODHONG bin YASENI
Register : 16-02-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal 7 April 2021 —
Terdakwa:
RHOMADHON PUJI SANTOSO Als BODHONG Bin KOSENO
494
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rhomadhon Puji Santoso alias Bodhong bin Koseno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    RHOMADHON PUJI SANTOSO Als BODHONG Bin KOSENO
    PUTUSANNomor 59/Pid.Sus/2021/PN BItDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap :Rhomadhon Puji Santoso alias Bodhong binKoseno;Tempat lahir : Blitar;Umur/Tanggal lahir : 80 tahun /27 Maret 1990;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Karanggayam Ill RT 04 RW O07 DesaKaranggayam Kec.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RHOMADHON PUJI SANTOSOalias BODHONG Bin KOSENO dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun 6 (enam) bulan dipotong selama terdakwa dalam tahanansementara dan denda Rp. 1.000.000.000, (Satu miliard rupiah) sub. 2(dua) penjara.3.
    yang langsung diserahkan kepada terdakwa RHOMADHONPUJI SANTOSO Alias BODHONG namun terdakwa RHOMADHON PU4JISANTOSO Alias BODHONG belum meberikan uang kepada saksiMOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI alias PESING Bin IMAM SYAFI danrencananya uang akan diberikan setelah terdakwa RHOMADHON PU4JISANTOSO Alias BODHONG menjual sabu tersebut.Bahwa terdakwaRHOMADHON PUJI SANTOSO Alias BODHONG = sudah 3 (tiga) kali membelisabu kepada saksi MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI alias PESING denganmaksud akan diedarkan /dijual
    Menyatakan Terdakwa Rhomadhon Puji Santoso alias Bodhong bin Kosenotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa hak menerima Narkotika Golongan I sebagaimanadakwaan pertama Penuntut Umum;2.
Register : 16-02-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal 7 April 2021 — Penuntut Umum:
Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa:
MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZI Alias PESING Bin IMAM SYAFII
235
  • Kemudian pada saat diinterogasi secara lisan saksiRHOMADHON PUJI SANTOSO Alias BODHONG mengakui kalaumendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa MOHAMAD DIDIKTAKHRUR FAUZI alias PESING Bin IMAM SYAFII .
    SANTOSO Alias BODHONG yanglangsung diserahkan kepada saksi RHOMADHON PUJI SANTOSO AliasBODHONG namun saksi RHOMADHON PUJI SANTOSO Alias BODHONGbelum meberikan uang kepada terdakwa MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZIalias PESING Bin IMAM SYAFI dan rencananya uang akan diberikan setelahsaksi RHOMADHON PUJI SANTOSO Alias BODHONG menjual sabutersebut.
    SANTOSO Alias BODHONG yanglangsung diserahkan kepada saksi RHOMADHON PUJI SANTOSO AliasBODHONG namun saksi RHOMADHON PUJI SANTOSO Alias BODHONGbelum meberikan uang kepada terdakwa MOHAMAD DIDIK TAKHRUR FAUZIalias PESING Bin IMAM SYAFI. dan rencananya uang akan diberikan setelahsaksi RHOMADHON PUJI SANTOSO Alias BODHONG menjual sabutersebut.
    Terdakwa melalui WA dan memesan sabu pada Terdakwa sebanyaksetengah gram dan menyuruh Terdakwa membaginya menjadi 2 (dua)plastik klip dengan rincian yang satu klipnya seharga Rp. 400.000, dansisanya disendirikan di satu plastik klip lagi, selanjutnya sekira jam 12.30WIB Terdakwa menuju rumah saudara Dixky Tri Aly Buana alias Marpitiuntuk menemui saksi Rhomadhon Puji Santoso Alias Bodhong denganmembawa sabu yang telan sesuai pesanan saksi Rhomadhon PujiSantoso alias Bodhong; Bahwa Terdakwamemberikan
Register : 09-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 191/Pid.B/2018/PN Mkd
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
OKTAFIANTA ARIWOBOWO,SH
Terdakwa:
Defi Setiawan Als Chepy Bin Alwan
3111
  • 866645037447856 Nomor imei 2 :866645038447855
  • 1 (satu) buah dusbook handphone merk XIOMI, Model REDMI Note 5A warna emas/gold kombinasi warna putih nomor IMEI 1 : 866645037447856 Nomor imei 2 :866645038447855 kombinasi warna merah putih

Dikembalikan kepada Saksi ALLDILA SETIANINGRUM Als DILA Binti ZAENURI;

  • 1 (satu) buah charger merk SAMSUNG warna putih

Dikembalikan kepada Saksi EDI BUDITRIYANTO Als BODHONG