Ditemukan 1 data
111 — 0
Sadiwidjaya berupa Tanah Milik Adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 BLOK Ganea Luas 2.500 m2 yang terletak di Desa Sukamakmur, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah milik Muryani Trisnowati;Timur : Tanah milik Sri BoenawatiSelatan : Tanah milik Tarigan;Barat : Tanah Milik Tarigan;Menyatakan secara hukum Para Penggugat Konvensi ialah pemilik yang sah atas sebidang tanah dalam Akta Jual Beli sebagai berikut:Akta Jual Beli Nomor 594.4/28/PPAT/JGL/1986 tanggal 6 Juni
Sadiwidjaya berupa Tanah Milik Adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 BLOK Ganea Luas 2.500 m2 yangterletak di Desa Sukamakmur, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah milik Muryani Trisnowati;Timur : Tanah milik Sri BoenawatiSelatan : Tanah milik Tarigan;Barat : Tanah Milik Tarigan;Menyatakan secara hukum peta bidang tanah sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Para Tergugat Konvensi adalah tidak benar, dengan rincian sebagai