Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PA DEMAK Nomor 26/Pdt.G/2020/PA.Dmk
Tanggal 24 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • Memberi izin kepada Pemohon (Ali Muntohar bin Mashudi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Suciati binti Boentarno alias Buntarno) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
a. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);
b.