Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-09-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 695 K/Pid/2014
Tanggal 9 September 2014 — EDI DAPES bin BOESKAN
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EDI DAPES bin BOESKAN
    PUTUSANNo. 695 K/Pid/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : EDI DAPES bin BOESKAN ;Tempat Lahir : Padang ;Umur / Tanggal Lahir : 52 Tahun/13 Mei 1960 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Komplek SMA, Kelurahan MuaraBulian, Kecamatan Muara Bulian,Kabupaten Batang Hari ;Agama : Islam ;Pekerjaan : PNS;Terdakwa pernah ditahan :1.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Agustus2013 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2013 (Tahanan Kota) ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Muara Bulian karenadidakwa :Bahwa Terdakwa EDI DAPES bin BOESKAN pada hari Sabtu tanggal 27Oktober 2012, sekira pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktuyang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2012, bertempat di LorongMartian Samping BBC Kelurahan Muara Bulian Kecamatan Muara BulianKabupaten Batang Hari atau setidaktidaknya
    Menyatakan Terdakwa EDI DAPES bin BOESKAN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam surat dakwaan TunggalJaksa/Penuntut Umum ;Hal. 2 dari 7 hal. Put.
    No. 695 K/Pid/20142.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI DAPES bin BOESKAN denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan dan dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwatetap ditahan ;Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor : 98/Pid.B/2013/PN.MBLN, tanggal 16 September 2013 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa EDI DAPES bin BOESKAN telah
    No. 695 K/Pid/2014kan, menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi kurangcermat dalam memeriksa perkara ini ;Faktafakta persidangan perbuatan Terdakwa EDI DAPES bin BOESKAN,yang terpenuhi :Faktafakta di persidangan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa padasaat saksi korban, AFRIANTO, S.T. bin AGUS MS duduk di bawah pohonmacang di Lorong Marlian Muara Bulian, ketika melihat Terdakwa lewatdengan menggunakan sepeda motor, kemudian saksi koroban menghentikansepeda motor Terdakwa, kemudian
Register : 21-10-2013 — Putus : 20-11-2013 — Upload : 27-09-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 53/PID/2013/PT JMB
Tanggal 20 Nopember 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ASTRI RAHMAYANTI,SH.M.pd
Terbanding/Terdakwa : EDI DAPES Bin BOESKAN
529
  • Pembanding/Jaksa Penuntut : ASTRI RAHMAYANTI,SH.M.pd
    Terbanding/Terdakwa : EDI DAPES Bin BOESKAN