Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN JANTHO Nomor 123/Pid.B/2017/PN Jth
Tanggal 21 Juni 2017 — SUFRIADI ALS ADI TOMPEL Als BOHTOM Als SI BLACK Bin AMIRUDDIN
4611
  • Menyatakan Terdakwa SUFRIADI ALS ADI TOMPEL ALS BOHTOM ALS SI BLACK BIN AMIRUDDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    SUFRIADI ALS ADI TOMPEL Als BOHTOM Als SI BLACK Bin AMIRUDDIN
    Menyatakan terdakwa SUFRIADI ALS ADI TOMPEL ALS BOHTOM ALS SIBLACK BIN AMIRUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana yang diatur dan diancampidana dalam Pasal 378KUHPidana dalam dakwaan alternatif Kedua.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:wannnnnnn Bahwa ia Terdakwa SUFRIADI ALS ADI TOMPEL ALS BOHTOM ALSSI BLACK BIN AMIRUDDIN
    Aceh Besardengan menggunakan Yamaha Mio CW Tahun 2011 warna hitam Nopol BL3276 LAI dan meletakkan kunci sepeda motor tersebut diatas meja, laluSaksi MUHAMMAD RIZKY bertemu dengan Terdakwa SUFRIADI ALS ADITOMPEL ALS BOHTOM ALS SI BLACK BIN AMIRUDDIN dirumah SaksiT.SYAHRONI; Bahwa kemudian Terdakwa ingin membeli nasi dan menawarkan jugakepada Saksi T.SYAHRONI, lalu setelah Saksi T.SYAHRONI mengiyakanTerdakwa meminjam Sepeda Motor kepada Saksi MUHAMMAD RIZKkY, laluHalaman 2 dari 12 Putusan Nomor 123
    Aceh Besardengan menggunakan Yamaha Mio CW Tahun 2011 warna hitam Nopol BLHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 123/Pid.B/2017/PN Jth3276 LAI dan meletakkan kunci sepeda motor tersebut diatas meja, laluSaksi MUHAMMAD RIZKY bertemu dengan Terdakwa SUFRIADI ALS ADITOMPEL ALS BOHTOM ALS SI BLACK BIN AMIRUDDIN dirumah SaksiT.SYAHRONI;Bahwa kemudian timbul keinginan Terdakwa untuk menjual Sepeda motormiik Saksi MUHAMMAD RIZKY untuk biaya pengobatan, lalu Terdakwaberpurapura meminjam sepeda motor Saksi MUHAMMAD
    Menyatakan Terdakwa SUFRIADI ALS ADI TOMPEL ALS BOHTOM ALS SIBLACK BIN AMIRUDDIN tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan~ tindak pidana Penggelapansebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Putus : 04-11-2014 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 620/PID.B/2014/PN Rap
Tanggal 4 Nopember 2014 — Pidana - WAN SYAFRIL MAULANA Alias OM
469
  • (DPO) dengan ciriciri umur 48 tahun, tinggi 165cm, badan gemuk, rambutikal, kulit sawo matang, hidung agak besar, gigi ompong, alamat di medan;bahwa, benar terdakwa bertemu dengan BOHTOM di N2 Bulu Cina, tepatnyadiwarung pinggir jalan dan terdakwa membeli sabu sebanyak 1 (satu) jiedengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah);bahwa, benar pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2014 sekira pukul 22.30 wibterdakwa membeli lagi dari BOHTOM sebanyak (satu) bungkus yang manaberatnya kurang lebih 5 (ima) gram
    dengan harga Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah) dan pada saat itu terdakwa membayar Rp. 1.800.000, (satu jutadelapan ratus ribu rupiah) dan sisia nya akan dibayar setelah terdakwamenjual sabu tersebut;bahwa, benar pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekira pukul 20.30 wib,terdakwa menjumpai BOHTOM di warung N2 Bulu Cina, dan setelah sampaidi N2 Bulu Cina terdakwa berjumpa dengan BOHTOM dan terdakwalangsung memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah) sebagaipembayaran untuk pembelian narkotika
    (DPO) sebanyak (satu) jie dengan harga Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah) dan pada tanggal 3 Mei 2014 sekira pukul 22.30 terdakwa membeli lagidari BOHTOM sebanyak (satu) bungkus yang mana beratnya kurang lebih 5 (lima)gram dengan harga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dan pada saat itu terdakwamembayar Rp. 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisia nya akandibayar setelah terdakwa menjual sabu tersebut dan terakhir kali terdakwa membelisabu pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekira
    pukul 20.30 wib, terdakwamenjumpai BOHTOM di warung N2 Bulu Cina, dan setelah sampai di N2 Bulu Cinaterdakwa berjumpa dengan BOHTOM dan terdakwa langsung memberikan uangsebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah) sebagai pembayaran untuk pembeliannarkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) jie tetapi dalam (satu) bungkus dan sisanyaakan dibayar setelah sabu tersebut laku terjual;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganterdakwa adalah benar sebagai penjual sabu dan terdakwa sendiri
    mengakui daripenjualan sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000, (duaratus ribu rupiah) per jie nya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengandiakui oleh terdakwa bahwa sabu tersebut adalah milik terdakwa yakni yang didapatterdakwa dengan cara membeli dari temannya yang bernama BOHTOM (DPO),maka unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I telahterbukti secara