Ditemukan 1 data
11 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Usman Rabrusun bin Salasa Rabrusun) dengan Pemohon II (Boitika Rabrusun binti Mairuf Rabrusun) yang dilaksanakan pada 24 Oktober 1980 di Ohoi Weer Frawav, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara;