Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Tanggal 14 September 2021 —
Terdakwa:
PARDIANTO Alias PURUN Bin BOLYANTO
8226
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PARDIANTO Alias PURUN Bin BOLYANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang


    Terdakwa:
    PARDIANTO Alias PURUN Bin BOLYANTO
    PARDIANTO Als PURUN Bin BOLYANTO,kemudian Sdr.
    PARDIANTO Als PURUN Bin BOLYANTO tibaHalaman 3 dari 20 Putusan Nomor 185/Pid.Sus./2021/PN Sbsdi Di depan Indomaret yang beralamat di JI. Pendidikan Desa Jagur Rt.001 Rw. 001 Dusun. Jawa Kec. Sambas Kab. Sambas KemudianPetugas Kepolisian yang melakukan penyamaran di tempat yangdisepakati dimana pada pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekirapukul 00.30 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap Sadr.PARDIANTO Als PURUN Bin BOLYANTO kemudian dilakukanpengeledahan badan Sdr.
    PARDIANTO Als PURUN Bin BOLYANTO tibadi Di depan Indomaret yang beralamat di JI. Pendidikan Desa Jagur Rt.001 Rw. 001 Dusun. Jawa Kec. Sambas Kab. Sambas KemudianPetugas Kepolisian yang melakukan penyamaran di tempat yangdisepakati dimana pada pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekirapukul 00.30 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap Sadr.PARDIANTO Als PURUN Bin BOLYANTO kemudian dilakukanpengeledahan badan Sdr.
    Fujiyanto menernagkan hasilpemeriksaan urine terhadap tersangka/ terdakwa Pardianto Alias PurunBin Bolyanto dengan hasil Amphemetamin dan Methapetemin positif(+).