Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor -/PID.SUS-ANAK/2021/PT TTE
Tanggal 29 Maret 2021 — Anak
14152
  • Selanjutnya saksi Surandi Bonapon memukul bagianrusuk saksi Sainuddin Tidore dengan cara berulangulang denganmenggunakan kepalan kedua tangannya sehingga menyebabkan saksi korbantidak sadarkan diri.Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi korban mengalami luka pada bagianwajah dan tangan serta pada bagian tulang paha, rusuk dan pinggang sesuaidengan hasil Visum et Repertum Nomor : 44501/33/VII/2020 tertanggal 31 Juli2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    mengadili perkara dengan terangterangan dandengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang" yaituterhadap Saksi Korban, perbuatan mana Anak lakukan dengan cara sebagaiberikut :Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wit, Anak keluar darirumah dan mendengar ada keributan di rumah Salim Umakaaa sehingga Anakmenuju rumah Salim Umakaapa dan bergabung dengan beberapa orang wargaDesa Wai Ina yang sedang berdiri di jalan raya diantaranya saksi RajakUmalekhoa, saksi Surandi Bonapon
    Selanjutnya saksi Surandi Bonapon memukul bagian rusuk saksi korbandengan cara berulangulang dengan menggunakan kepalan kedua tangannyasehingga menyebabkan saksi korban tidak sadarkan diri.Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi korban mengalami luka pada bagianwajah dan tangan serta pada bagian tulang paha, rusuk dan pinggang sesuaidengan hasil Visum et Repertum Nomor : 44501/33/VII/2020 tertanggal 31 Juli2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    mengadili perkara mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan turutserta melakukan Penganiayaan* yaitu terhadapSaksi Korban, perouatan mana Anak lakukan dengan cara sebagai berikut :Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wit, Anak keluar darirumah dan mendengar ada keributan di rumah Salim Umakaaa sehingga Anakmenuju rumah Salim Umakaapa dan bergabung dengan beberapa orang wargaDesa Wai Ina yang sedang berdiri di jalan raya diantaranya saksi RajakUmalekhoa, saksi Surandi Bonapon
    Selanjutnya saksi Surandi Bonapon memukul bagian rusuksaksi korban dengan cara berulangulang dengan menggunakan kepalankedua tangannya sehingga menyebabkan saksi korban tidak sadarkan diri.Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi korban mengalami luka pada bagianwajah dan tangan serta pada bagian tulang paha, rusuk dan pinggang sesuaidengan hasil Visum et Repertum Nomor : 44501/33/VII/2020 tertanggal 31 JuliHalaman 5 dari 10 halaman Putusan Nomor 1/Pid.SusAnak/2021/PT TTE.2020 yang dibuat dan ditandatangani
Register : 16-10-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 22-02-2021
Putusan PN Sanana Nomor 42/Pid.B/2020/PN Snn
Tanggal 10 Desember 2020 — Penuntut Umum:
NANDA HARDIKA, S.H
Terdakwa:
SURANDI BANAPON Alias ANDI
906
    1. Menyatakan Terdakwa Surandi Bonapon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;