Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Adi Bonasiar Bin Ahmad Irwanto
196 — 14
- Menyatakan Terdakwa ADI BONASIAR Bin AHMAD IRWANTO. tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatife Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI BONASIAR Bin AHMAD IRWANTO oleh karena itu berupa pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan Masa Penangkapan dan
Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah lipatan kertas alumunium yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna Hitam;
(Dirampas untuk di musnahkan)
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa nomor polisi;
(Di kembalikan kepada terdakwa ADI BONASIAR
Terdakwa:
Adi Bonasiar Bin Ahmad Irwanto