Ditemukan 7 data
54 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN vs BONASRIL, S.T., Dk
80 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN VS BONASRIL., S.T., Turut Termohon : ISRAMSIR;;
BONASRIL
Tergugat:
Kepala BPN Padang Pariaman
Intervensi:
ISRAMSIR
143 — 42
Penggugat:
BONASRIL
Tergugat:
Kepala BPN Padang Pariaman
Intervensi:
ISRAMSIR
BONASRIL
Tergugat:
Kepala BPN Padang Pariaman
Intervensi:
ISRAMSIR
298 — 186
Penggugat:
BONASRIL
Tergugat:
Kepala BPN Padang Pariaman
Intervensi:
ISRAMSIRPUTUSANNomor : 10/G/2021/PTUN.PDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Padang yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada peradilantingkat pertama dengan acara biasa yang dilangsungkan secara elektronikmelalui Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam sengketaantara :Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut ;BONASRIL, S.T, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan
SAWIRMAN; Saksi Fakta yang memberikan keterangan terkait denganlokasi tanah sengketa yang benar adanya dikuasai oleh BONASRIL, ST.selaku Penggugat dalam perkara ini, yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut;Bahwa Saksi menerangkan Penggugat mengajukan gugatan kePengadilan Tata Usaha Negara Padang terkait permasalahanpengurusan Sertipikat Tanah yang diajukan oleh BONASRIL, ST,kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman namun olehpihak Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman tidak maumenerbitkannya
;;Bahwa Saksi sering dan pernah datang ke lokasi tanah milikBONASRIL, ST, selaku Penggugat;Bahwa Saksi menerangkan tahu persis batasbatas tanah milikBONASRIL, ST, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan tanahAgussalim, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Armaita,sebelah Barat berbatasan dengan Banda Aie Mambosek, sebelahTimur berbatasan dengan tanah Mek Ali Ketek;Bahwa Saksi menerangkan letak tanah milik BONASRIL, ST, daridahulu masuk dalam wilayah Aie Tajun Kecamatan Lubuk Alung;Bahwa Saksi menjelaskan
dari dahulu tanah tersebut sudah dikuasaloleh BONASRIL, ST, dengan menanami sawit;Bahwa Saksi tidak mengetahui persis berapa luas tanah milikBONASRIL, ST, tersebut;Bahwa Saksi juga memiliki lahan yang berjarak sekitar 150 (Seratuslima puluh) meter di sekitar tanah milik BONASRIL, ST;Bahwa Saksi menjelaskan BONASRIL, ST mendapatkan lahantersebut dari orang tuanya;Bahwa Saksi mengetahui ada tapal batas yang memisahkan wilayahKecamatan Lubuk Alung dengan wilayah Kecamatan Ulakan Tapakisyaitu berada
di banda aie mambosek, kirakira 100 meter arah timurdari batas tersebut tanah milik BONASRIL, ST berada dan masukdalam wilayah Aie Tajun;Bahwa Saksi mengetahui adanya tapal batas kedua wilayah tersebutberdasarkan Surat Keputusan Bupati atau SK Bupati tahun 1987tentang penetapan batas wilayah antara Aie Tajun dengan Tapakis;Bahwa Saksi mengetahui tapal batas tersebut berbentuk tugu yangtingginya sekitar 2 (dua) meter dan berada di banda aie mambosek;Bahwa Saksi menjelaskan dasar terbitnya SK Bupati
BONASRIL
Termohon:
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman
100 — 37
Pemohon:
BONASRIL
Termohon:
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariamansurat atau tulisan para pihak, Pihak Pemohontelah menyerahkan Surat tertanggal 4 Januari 2021 yang pada pokoknyaHalaman 12 dari 16 HalamanPenetapan Perkara Nomor 7/P/FP/2020/PTUN.PDGmenyatakan akan mencabut Perkara Nomor 7/P/FP/2020/PTUNPDG, denganalasan karena Objek Permohonan fiktif positif terhadap PermohonanPenerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah yang terletak di KorongKampung Paneh Aie Tajun, Nagari Aie Tajun Lubuk Alung, Kecamatan LubukAlung, Kabupaten Padang Pariaman atas nama Bonasril
AMBO
Termohon:
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman
101 — 37
surat atau tulisan para pihak, Pihak Pemohontelah menyerahkan Surat tertanggal 4 Januari 2021 yang pada pokoknyaHalaman 12 dari 16 HalamanPenetapan Perkara Nomor 7/P/FP/2020/PTUN.PDGmenyatakan akan mencabut Perkara Nomor 7/P/FP/2020/PTUNPDG, denganalasan karena Objek Permohonan fiktif positif terhadap PermohonanPenerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah yang terletak di KorongKampung Paneh Aie Tajun, Nagari Aie Tajun Lubuk Alung, Kecamatan LubukAlung, Kabupaten Padang Pariaman atas nama Bonasril
57 — 11
Setempat pada pada tanggal 19 April2013 ke lokasi objek perkara yaitu di Nagari Tapakis Kecamatan Ulakan TapakisKabupaten Padang Pariaman, pada saat itu pihak Penggugat sebagai pihakyang secara hukum berkewajiban menunjukan objek perkara awalnya telahmenunjukan sisi sebelah Barat dan atas bagian / batas yang ditunjukan olehPenggugat tersebut pihak Tergugat A, B dan C menyatakan tanah yangditunjukan oleh Penggugat bukanlah tanah yang dikuasainya akan tetapimerupakan tanah yang dikuasai olen Daper ,Bonasril