Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN Parigi Nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Prg
Tanggal 18 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
MUHTAR EFENDI, SH
Terdakwa:
NUR AHMAD Alias BONDRENG
298
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nur Ahmad Alias Bondreng telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif ke tiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    MUHTAR EFENDI, SH
    Terdakwa:
    NUR AHMAD Alias BONDRENG