Ditemukan 1 data
MUHTAR EFENDI, SH
Terdakwa:
NUR AHMAD Alias BONDRENG
29 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nur Ahmad Alias Bondreng telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif ke tiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
MUHTAR EFENDI, SH
Terdakwa:
NUR AHMAD Alias BONDRENG