Ditemukan 18 data
PT Citra Sari Makmur. Diwakili oleh Subagio Wirjoatmodjo
Tergugat:
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
224 — 118
Lunas3.02/10/2014 2/11/2014, /KU.03.02/02/20103.02/9/2014, .tanggal 21 tanggal 24 5 tgl 3 Februari2012 tanggal 1Oktober 2014 November 2014 2015September2014. 61/Kominfo/BP .2343/Kominfo 264/Kominfo/BP3 1291/KOMINFO/3T1.31/KU.03.0 Belum/BP3TI.31/KU TI.31/KU.03.02/2/ BP3TI.312013 2/1/2017, Lunas.03.02/12/201 fanaaal 18 2017, tanggal 20 /KU.03.02/3/20176 age Februari 2017 tgl 22 Maret 2017Januari 2017204/Kominfo/ 765/Kominfo/B .906/Kominfo/BP3 1191/KOMINFO/BP3TI.31/KU. P3TI.31/KU.03.
BelumTI.31/KU.03.02/5/ BP3TI.312014 03.02/3/2016, 02/4/2016, Lunas. 2016, tanggal 13 /KU.03.02/6/2016tanggal 10 tanggal 12 April . .Mei 2016 tgl 28 Juni 2016Maret 2016 2016Tidak. diterbitkan ST2123/Kominfokarena 2447/KOMINFO//BP3TI.31/KUPenggugat BP3TI.31 Belum.03.02/11/201 ;2015 minta /KU.03.02/12/201 Lunas6, tanggal 16 iutangnya 6 tg! 27November P gny glangsung Desember 20162016 wy:dilimpahkan keKPKNL2803/Kominfo .2920/Kominfo/B . S73//BP3TI.31/KU 93A/Kominfo/BP3P3TI.31/KU.03.
Ill Pembayaran KontribusiKPU/USO Tahun Buku 2010, 2011, dan 2012 (fotokopi);Surat Direktur Utama BP3TI Nomor 2343/Kominfo/BP3T1.31/ KU.03.02/12/2016, tanggal 14 Desember 2016,perihal Surat Tagihan/Peringatan Pembayaran KontribusiKPU/USO Tahun Buku 2013 (fotokopi);Surat Direktur Utama BP3TI Nomor 61/Kominfo/BP3TI.31/KU.03.02/1/2017, tanggal 13 Januari 2017, perihal SuratTagihan/Peringatan Il Pembayaran Kontribusi KPU/USOTahun Buku 2013 (fotokopi);Surat Direktur Utama BP3TI Nomor 264/Kominfo/BP3T1.31
Direktur Utama BP3TI Nomor 906/Kominfo/BP3T1.31/KU.03.02/5/2016, tanggal 13 Mei 2016, perihalSurat Tagihan/Peringatan Ill Pembayaran KontribusiKPU/USO Tahun Buku 2014 (fotokopi);Surat Direktur Utama BP3TI Nomor 2803/Kominfo/BP3T1I.31/ KU.03.02/11/2017, tanggal 27 November 2017,perihal Surat Tagihan/Peringatan Pembayaran KontribusiKPU/USO Tahun Buku 2016 (fotokopi);Surat Direktur Utama BP3TI Nomor 2920/Kominfo/BP3TI.31/ KU.03.02/12/2017, tanggal 29 Desember 2017,perihal Surat Tagihan/Peringatan Il
Pembayaran KontribusiKPU/USO Tahun Buku 2016 (fotokopi);Surat Direktur Utama BP3TI Nomor 93.A/Kominfo/BP3TI.31/KU.03.02/ 02/2017, tanggal 21 Februari 2018, perihalSurat Tagihan/Peringatan Ill Pembayaran KontribusiKPU/USO Tahun Buku 2016 (fotokopi);Surat a.n.
PT Citra Sari Makmur. Diwakili oleh Subagio Wirjoatmodjo
Tergugat:
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
304 — 648
Citra Sari Makmur(fotokopi dari fotokopi);Surat Kepala BP3TI Nomor: S.1615/Kominfo/BP3TI.31/KU.03.02/11/2014, tanggal 24 November 2014, Perihal: Surat Tagihan/Peringatan Ill Pembayaran Kontribusi KPU/USO Tahun Buku 2010,2011, dan 2012 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT.
Citra SariMakmur (fotokopi dari fotokopi);Surat Direktur Utama BP3TI Nomor: 2343/Kominfo/BP3TI.31/KU.03.02/12/2016, tanggal 14 Desember 2016, Perihal: SuratTagihan/Peringatan Pembayaran Kontribusi KPU/USO Tahun Buku2013, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT.
Direktur Utama BP3TI Nomor: 906/Kominfo/BP3TI.31/KU.03.02/5/2016, tanggal 13 Mei 2016, Perihal: Surat Tagihan/Peringatan Ill Pembayaran Kontribusi KPU/USO Tahun Buku 2014,yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Citra Sari Makmur(fotokopi dari fotokopi);Surat Direktur Utama BP3TI Nomor: 2803/Kominfo/BP3TI.31/KU.03.02/11/2017, tanggal 27 November 2017, Perihal: SuratTagihan/Peringatan Pembayaran Kontribusi KPU/USO Tahun Buku2016, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT.
Citra Sari Makmur (fotokopi sesuaidengan asli);Surat BP3TI Nomor: S.108/KOMINFO/BP3TI.31/KU.03.02/02/2015,tanggal 03 Februari 2015, Perihal: Penyerahan Piutang Negara dariPNBP Kontribusi KPU/USO PT. Citra Sari Makmur, yang ditujukankepada Kepala KPKNL V Jakarta (fotokopi dari fotokopi);Surat BP3TI Nomor: 1291/KOMINFO/BP3TI.31/KU.03.02/3/2017,tanggal 22 Maret 2017, Perihal: Penyerahan Piutang Negara dariPNBP Kontribusi KPU/USO PT.
Citra Sari Makmur, yang ditujukankepada Kepala KPKNL V Jakarta (fotokopi dari fotokopi);Surat BP3TI Nomor: 1191/KOMINFO/BP3TI.31/KU.03.02/6/2016,tanggal 28 Juni 2016, Perihal: Penyerahan Piutang Negara dari PNBPKontribusi KPU/USO PT.
214 — 66
Bahwa perbedaan jumlah kredit yang diberikan Terlawankepada Radnet pada akhirnya menyebabkan cashflow keuangan Pelawanterganggu dan mengalami hambatan dan berakibat pada mismatch dalamperhitungan pembayaran kewajiban Pelawan kepada Terlawan;Bahwa setelah Radnet melaksanakan proyek dari instansi Balai Penyediadan Pengelola pembiayaan Telekomunikasi Informatika (BP3TI) dariKementerian Komunikasi dan Informatika, pembayaran terhadap proyektersebut dilakukan secara bertahap sedangkan tagihan/kewajiban
Pst.dari orang tua Para Pelawan yang merupakan pahlawannasionalMuhammad Jamin;Bahwa Terlawan akan segera melakukan lelang atas jaminan kreditberdasarkan Pengumuman Lelang pada Koran Bisnis Indonesia tentangproses lelang eksekusi asset jaminan Terlawan yang diumumkan pada hariRabu, tanggal 18 Juni 2014 yang akan dilaksanakan oleh Turut Tergugat;Bahwa Radnet belum dapat menyelesaikan kewajiban kepada Terlawanadalah karena BP3TI melakukan penundaan pembayaran yang disebabkanDPR RI belum memberikan persetujuan
Pelawan belum dapat dibayarlunas oleh dari instansi Balai Penyedia dan Pengelola PembiayaanTelekomunikasi Informatika (BPSTI) dari Kementerian Komunikasi danInformatika karena sebab belum disetujuinya anggaran proyek oleh DPRRI;Bahwa Radnet yang merupakan perusahaan nasional berskala kecil yangmempekerjakan tenaga kerja Indonesia yang melakukan usaha penyediajasa internet dalam rangka melaksanakan program pemerintahmenyediakan internet di seluruh Indonesia dan sebelum adanyapenundaan pembayaran dari BP3TI
tanpa mempertimbangkan penyebab keterlambatanpembayaran cicilan kredit adalah tidak sesuai dengan tujuan dari SistemPerbankan Indonesia;Bahwa mengingat halhal tersebut diatas, sudah selayaknya Terlawanmenunda pelaksanaan eksekusi dan memberikan kesempatan Radnetuntuk melakukan restrukturisasi utang, sehingga Rumah Para Pelawanyang mempunyai nilai sejarah yang tinggi, dapat diselamatkan daripelaksanaan eksekusi;Bahwa persetujuan Terlawan atas kredit yang digunakan untukpembiayaan proyek pekerjaan di BP3TI
Rahajasa Media Internet sebagai debitordari TERLAWAN fin casu PARA PELAWAN) yang pada pokoknyadalam Akta Perjanjian Kredit No. 94, telah disepakati Terlawan untukmemberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loankepada Para Pelawan dalam bentuk Revolving berupa uang sampaijumlah Maksimun Rp. 130.000.000.000, (seratus tiga puluh milyarHalaman 10 dari 26 Putusan Perdata Bantahan Nomorrupiah) yang akan dipergunakan untuk tambahan modal kerja untukCAPEX dan OPEX pada proyekproyek dari BP3TI
136 — 108
sembilan ribu delapan ratus enam belas rupiah), dan dendasebesar Rp. 1.529.027.711 (Satu milyar lima ratus dua puluh sembilanjuta dua puluh tujuh ribu tujuh ratus sebelas rupiah);Bahwa pada awalnya Terlawan menyampaikan kepada Radnet bahwafasilitas kredit yang akan diberikan oleh Terlawan kepada Pelawanadalah kurang lebih Rp. 400 milyar rupiah yang akan digunakan Pelawanuntuk pengembangan usaha pada proyekproyek yang diadakan instansiBalai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi Informatika(BP3TI
tagihan/kewajibanRadnet kepada Terlawan harus dibayar secara sekaligus, yaitu totaltagihan sebesar Rp. 21.866.719.896 (Dua puluh satu milyar delapanratus enampuluh enam juta tujuh ratus sembilan belas belas ribudelapan ratus Sembilan puluh enam rupiah);Bahwa sesuai dengan pertimbangan pemberian kredit yang salahsatunya adalah agar kredit tersebut digunakan sebagai tambahan modaluntuk Capex dan Opex pada proyek di instansi dari instansi BalaiPenyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi Informatika(BP3TI
Bahwa Radnet belum dapat menyelesaikan kewajiban kepada Terlawanadalah karena BP3TI melakukan penundaan pembayaran yangdisebabkan DPR RI belum memberikan persetujuan pencairan anggaranHal 4 dari 23 hal Putusan No. 208/PDT/2017/PT.DK110.11.12.13.14.15.untuk BP3Tl, sehingga berdampak kepada pembayaran kredit olehRadnet kepada Terlawan, sesuai dengan Surat BP3Tl kepada RadnetNo. 165A/Kominfo/BPPPT131/KS.01.08/02/2014 tertanggal 12 Februari2014;Bahwa Terlawan tidak mengindahkan permohonan Pelawan untukmerestrukturisasi
utang/kewajiban Pelawan karena Pelawan mempunyaikemampuan untuk melunasi utang/tagihan kepada Terlawan, hanya sajapelunasan pembayaran hasil pekerjaan Pelawan belum dapat dibayarlunas oleh dari instansi Balai Penyedia dan Pengelola PembiayaanTelekomunikasi Informatika (BP3TI) dari Kementerian Komunikasi danInformatika karena sebab belum disetujuinya anggaran proyek oleh DPRRI;Bahwa Radnet yang merupakan perusahaan nasional berskala kecil yangmempekerjakan tenaga kerja Indonesia yang melakukan usaha
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN AKSESBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI (BAKTI), dahulu bernama BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA (BP3TI) DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA VS PT. WAHANA INOVASI NUSANTARA
22 — 0
Pembanding/Penggugat : Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Diwakili Oleh : Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian
824 — 555
RahajasaMedia Internet sebagai Pemohon Melawan Balai Penyedia DanPengelola Pembiayaan Telekomunikasi Dan Informatika DirektoratJenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika KemneterianKomunikasi dan Informatika RI (BP3TI) d/h Balai Telekomunikasi danInformatika Perdesaan Direktorat Jenderal Pos dan TelekomunikasiKementerian Komunikasi dan Informatika RI tanggal 7 Juli 2017(Fotokopi sesuai dengan asli);Akta Pendaftaran No.18/ARB/HKM/2017/PN.Jkt.Sel. antara PT.Rahajasa Media Internet sebagai Pemohon
Melawan Balai PenyediaDan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi Dan InformatikaDirektorat Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan InformatikaKementerian Komunikasi dan Informatika RI (BP3TI) d/h BalaiTelekomunikasi dan Informatika Perdesaan Direktorat Jenderal Posdan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Rltanggal 15 Agustus 2017 (Fotokopi sesuai dengan asili);Surat dari Jaksa Agung Muda Perdata Dan TUN NomorB.423/G/Gp.1/09/2017, tanggal 29 September 2017 Kepada KepalaBadan Pengawasan Keuangan
Dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta,Perihal Tanggapan atas Tagihan Prestasi Kerja yang Melewati BatasKontrak Tahun Jamak Kegiatan Penyediaan Sarana dan PrasaranaTelekomunikasi dan Informatika pada BP3TI yang telah MendapatkanPutusan BANI, (Fotokopi sesuai dengan fotokopi);Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan PembangunanHalaman 44 dari 72 halaman Putusan No.128/G/TF/2020/PTUNJKTNomor S1383/K/D2/2017, tanggal 21 Desember 2017, KepadaMenteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Hal Tagihan atasPrestasi
Kerja yang Melewati Batas Kontrak Tahun Jamak KegiatanPenyediaan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi dan Informatikapada BP3TI yang telah Mendapatkan Putusan BANI (Fotokopi sesuaidengan fotokopi);Bahwa, untuk menguatkan dalildalil jawabannya, Tergugat telahmengajukan bukti tertulis berupa fotokopi suratsurat yang telah diberi meteraicukup dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, masingmasing diberitanda T1 sampai dengan T21 (semuanya berjumlah 22 bukti), sebagai berikut:1.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tergugat:
1.PT. Jastrindo Dinamika
2.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
72 — 20
Penggugat:
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tergugat:
1.PT. Jastrindo Dinamika
2.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tergugat:
1.PT. Karangsari Bhakti Handayani
2.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
85 — 8
Penggugat:
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tergugat:
1.PT. Karangsari Bhakti Handayani
2.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tergugat:
1.PT. Wahana Inovasi Nusantara
2.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
49 — 18
Penggugat:
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tergugat:
1.PT. Wahana Inovasi Nusantara
2.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tergugat:
1.PT. Wahana Inovasi Nusantara
2.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
49 — 19
Penggugat:
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tergugat:
1.PT. Wahana Inovasi Nusantara
2.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
Terbanding/Tergugat I : PT. Karangsari Bhakti Handayani
Terbanding/Tergugat II : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
63 — 30
Pembanding/Penggugat : Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Terbanding/Tergugat I : PT. Karangsari Bhakti Handayani
Terbanding/Tergugat II : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
Terbanding/Tergugat I : PT. Comradindo Lintasnusa Perkasa
Terbanding/Tergugat II : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
99 — 16
Pembanding/Penggugat : Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Terbanding/Tergugat I : PT. Comradindo Lintasnusa Perkasa
Terbanding/Tergugat II : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tergugat:
1.PT. Indonesia Comnet Plus
2.Konsorsium Nipress
3.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, C.q. KCP Bank Mandiri Jakarta Gedung Depparpostel
63 — 9
Penggugat:
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tergugat:
1.PT. Indonesia Comnet Plus
2.Konsorsium Nipress
3.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, C.q. KCP Bank Mandiri Jakarta Gedung Depparpostel
Terbanding/Tergugat I : PT. Wahana Inovasi Nusantara
Terbanding/Tergugat II : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
69 — 32
Pembanding/Penggugat : Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Terbanding/Tergugat I : PT. Wahana Inovasi Nusantara
Terbanding/Tergugat II : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
Terbanding/Tergugat I : PT. Jastrindo Dinamika
Terbanding/Tergugat II : PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
76 — 21
Pembanding/Penggugat : Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Terbanding/Tergugat I : PT. Jastrindo Dinamika
Terbanding/Tergugat II : PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tergugat:
1.PT. Comradindo Lintasnusa Perkasa
2.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
37 — 0
Penggugat:
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tergugat:
1.PT. Comradindo Lintasnusa Perkasa
2.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
Terbanding/Tergugat I : PT. Wahana Inovasi Nusantara
Terbanding/Tergugat II : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta
98 — 22
Pembanding/Penggugat : Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dahulu bernama Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Terbanding/Tergugat I : PT. Wahana Inovasi Nusantara
Terbanding/Tergugat II : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk C.q. Bank BJB Kantor Wilayah II Jakarta