Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 29-07-2024 — Upload : 30-07-2024
Putusan PN METRO Nomor 91/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal 29 Juli 2024 —
Terdakwa:
2.ARIQ GUFFRON BRACHMANTA bin RACHMAD KURNIAWAN (alm)
3.AHMAD REZA PAHLEVY bin TARMIZI ANSHORI Alm
22
  • M E N G A D I L I:
    1. Menyatakan Terdakwa ARIQ GUFFRON BRACHMANTA bin RACHMAD KURNIAWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani


    Terdakwa:
    2.ARIQ GUFFRON BRACHMANTA bin RACHMAD KURNIAWAN (alm)
    3.AHMAD REZA PAHLEVY bin TARMIZI ANSHORI Alm