Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PA NGAWI Nomor 771/Pdt.G/2019/PA.Ngw
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • pada saat sebelum pengucapan ikrar talak :
    1. Nafkah madhiyah (lampau) selama 6 bulan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
    2. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
    3. Mutah berupa uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
    1. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Bristo Lindu Jati Chandra dan Bradeo