Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-06-2010 — Upload : 18-05-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 438/Pid.B/2010/PN.Sda.
Tanggal 23 Juni 2010 — VANDRA ORDY BRAMESA Bin AHMAD MARYONO
266
  • Menyatakan Terdakwa VANDRA ORDY BRAMESA Bin AHMAD MARYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai , Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman" ; 2.
    VANDRA ORDY BRAMESA Bin AHMAD MARYONO
    PUTUSANNomor : 438/Pid.B/2010/PN.Sda.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidanabiasa pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama : VANDRA ORDY BRAMESA Bin AHMAD MARYONOTempat Lahir : Rembang;Umur/Tgl Lahir :21 tahun/08 Juli 1988 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : JL. Kedungrukem IV No. 52,Kel.Kedungdoro,Kec.
    Sidoarjo tanggal 03Mel 2010, Nomor : 438/Pid.B/2010/PN.Sda tentang Penunjukkan Majelis Hakim;Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 438/Pid.B/2010/PN.Sda tanggal 552010 tentang Hari Sidang;Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi saksidan terdakwa serta memperhatikan barang bukti;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumdengan surat dakwaannya Nomor PDM 16/Sidoa/Ep/01/20 10 tertanggal 11 Januari2010 sebagai berikut :Bahwa terdakwa VANDRA ORDY BRAMESA
    Menyatakan terdakwa VANDRA ORDY BRAMESA Bin AHMAD MARYONObersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 112 (1) Undang Undang Republik IndonesiaNo.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VAMDRA ORDY BRAMESA BinAHMAD MARYONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun potongselama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp.800.000.000, (delapan ratusjuta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti:e 1 (satu) poket plastik bensi sabu sabu dengan berat bersih 0,015 gram(habis dalam pemeriksaan) ;4.
    Menyatakan Terdakwa VANDRA ORDY BRAMESA Bin AHMAD MARYONOtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana "Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki,Menyimpan, Menguasai , Atau Menyediakan Narkotika Golongan BukanTanaman'" ;2.
Register : 09-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA SURABAYA Nomor 2769/Pdt.G/2021/PA.Sby
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
103
  • kumpulkembali sebagaimana layaknya pasangan suamiistri sebab Tergugatmeninggalkan tempat kediaman bersama; Bahwa saksi tahu anak Penggugat dan Tergugatselama ini diasuh dengan baik olen Penggugat; Bahwa saksi tahu Penggugat berkepribadian baik, taatmenjalankan ajaran agama, bukan pemabuk dan tidak terlibat narkobaatau obat terlarang lainnya; Bahwa saksi sudah berusaha untuk mendamaikanPenggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, dan saksi sudahtidak sanggup lagi untuk mendamaikan mereka;Vandra Ordi Bramesa
Register : 09-06-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PA SURABAYA Nomor 2634/Pdt.G/2020/PA.Sby
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
131
  • M E N G A D I L I

    Dalam Konvensi :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

    2. Memberi izin Pemohon (Raden Panji Vandra Ordy Bramesa bin Achmad Mariyono. ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Agustin Ningsih binti Kartono) ) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
Register : 09-06-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PA SURABAYA Nomor 2634/Pdt.G/2020/PA.Sby
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • M E N G A D I L I

    Dalam Konvensi :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

    2. Memberi izin Pemohon (Raden Panji Vandra Ordy Bramesa bin Achmad Mariyono. ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Agustin Ningsih binti Kartono) ) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk