Ditemukan 2 data
ASTER SIAHAAN, SH
Terdakwa:
PUTRA BRANIZ NINGRAT
21 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa PUTRA BRANIZ NINGRAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dan apabila denda
Penuntut Umum:
ASTER SIAHAAN, SH
Terdakwa:
PUTRA BRANIZ NINGRAT
ABDUL HAKIM SORI MUDA HRP.SH
Terdakwa:
PUTRA BRANIZ NINGRAT
14 — 3
- Menyatakan Terdakwa Putra Braniz Ningrat tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar
Penuntut Umum:
ABDUL HAKIM SORI MUDA HRP.SH
Terdakwa:
PUTRA BRANIZ NINGRATpenangkapan terhadap terdakwa PUTRA BRANIZ NINGRAT padahari Senin tanggal 17 September 2018 sekira pukul 15.00 Wib di JI.
Medan Tembung Kota Medan tepatnya di pinggir jalan dan padasaat itu dapat disita barang bukti dari terdakwa PUTRA BRANIZ NINGRATberupa 1 (satu) plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabuseberat 1,8 gr (Satu koma delapan gram) dan juga 1(satu) unit hand phonemerk Samsung dengan nomor kartu 081370909797;Bahwa selanjutnya saksi bersamasama dengan rekan saksi melakukanpenggeledahan di dalam rumah yang ditempati oleh PUTRA BRANIZ NINGRATyang terletak di JL.M.Saman No.12 Kel.Bandar Kalifah
Bandar Selamat Kec.Medan Tembung KotaMedan tepatnya di pinggir jalan saksi bersama dengan teman saksi IBNUMARIFAL telah melakukan penangkapan terhadap MUCHLIS (berkas terpisah),Halaman 6 dari 15 Putusan Nomor 3585/Pid.Sus/2018/PN.Mdn3.setelah dilakukan pemeriksaan MUCHLIS mengaku memperoleh Narkotikajenis Sabu tersebut dari terdakwa PUTRA BRANIZ NINGRAT dan selanjutnyadilakukan penangkapan terhadap terdakwa PUTRA BRANIZ NINGRAT padahari Senin tanggal 17 September 2018 sekira pukul 15.00 Wib di JI
M.YakubLubis Kec.Medan Tembung Kota Medan tepatnya di pinggir jalan dan pada saatitu dapat disita barang bukti dari terdakwa PUTRA BRANIZ NINGRAT berupa 1(Satu) plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,8gr (Satu koma delapan gram) dan juga 1(satu) unit hand phone merk Samsungdengan nomor kartu 081370909797;Bahwa selanjutnya saksi bersamasama dengan rekan saksi melakukanpenggeledahan di dalam rumah yang ditempati oleh PUTRA BRANIZ NINGRATyang terletak di JL.
Menyatakan Terdakwa Putra Braniz Ningrat tersebut diatas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawanhukum menjual Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman,Sebagaimana dalam dakwaan primar;2.