Ditemukan 3 data
30 — 0
Menyatakan Terdakwa RIKI KURNIAWAN Alias BRARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa RIKI KURNIAWAN Alias BRARI tersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 7 ( tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Pidana- RIKY KURNIAWAN alias BRARI
30 — 15
Januari 2013sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding tersebut No.01/Akta Pid/2013/PN AP. dan permintaan banding tersebut telahdiberitahukan dengan cara seksama kepada Kuasa Hukum Terdakwa GEDE PUTU BIMANTARA PUTRA,SH pada tanggal 28 Januari 2013;non Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 4 Pebruari 2013 serta Memori Banding tersebut telah puladiberitahukan kepada Terdakwa/Penasehat hukumnya tanggal 5P@brari
54 — 12
Hakim Pengadilan Negeri : sejak tanggal 16 Januari 2014 s/d. tanggal 14F@brari 2014 5 nn nnn nnn nnn nnn enn nn nnn nn nnnnnnnnennnnnan nanan nensmnnnnnnnPage of 14 Nomor:55/Pid./2014/PT.TK.6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri : sejak tanggal 15 Februari s/d. tanggal1S) April 204 2scseseneerresceses ereeresssesseneeeeeeee eerie esse eS7. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang : sejak tanggal 14 April 2014s/d tanggal 13 Mei 2014 ~ 22 nnn nnn nnn nnn nnn8.