Ditemukan 7 data
79 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon KasasiII/Terdakwa IDA BAGUS KETUT ALIT SURYA AMBARA alias GUS TUTalias SURYA BRASCO tersebut Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI TABANAN tersebut
IDA BAGUS KETUT ALIT SURYA AMBARAalias GUS TUT alias SURYA BRASCO
100 — 43
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut alias Surya Brasco, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut alias Surya Brasco dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ida Bagus Ketut Alit Surya
Ambara alias Gus Tut alias Surya Brasco terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut alias Surya Brasco oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah
SURYA BRASCO.
- Gantungan kunci berupa 1 (satu) buah pisau lipat warna hitam panjang 16 cm, lebar 2 cm;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan NIKE DESIGNED;
- 1 (satu) buah korek gas warna biru putih.
Dirampas untuk dimusnahkan .
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
SURYA BRASCO.
SURYA BRASCO selama 19(Sembilan Belas) Tahun Penjara dikurangi dengan masa penahanan yangtelah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.2.
SURYA BRASCO. Gantungan kunci berupa 1 (Satu) buah pisau lipat warna hitam panjang16 cm, lebar 2 cm; 1 (Satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan NIKE DESIGNED; 1 (Satu) buah korek gas warna biru putih.Dirampas untuk dimusnahkan .4.
SURYA BRASCO), lalu korban PAKDIVA diantar RSUD Tabanan oleh saksi NYOMAN WIJAYA PUTRAbersamasama saksi WAYAN PRADANA dan saksi HARYONO dan padasaat perawatan di ruang UGD BRSUD Tabanan, korban Drh.
Menyatakan Terdakwa Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias GusTut alias Surya Brasco, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara aliasGus Tut alias Surya Brasco dari dakwaan Primair tersebut;3.
Menyatakan Terdakwa Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias GusTut alias Surya Brasco terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana PEMBUNUHAN sebagaimana dakwaan SubsidairPenuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ida Bagus Ketut Alit SuryaAmbara alias Gus Tut alias Surya Brasco oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 15 (lima belas) Tahun;5.
103 — 6
SURYA BRASCO.
18 — 8
PUTUSANNomor XXXX/Padt.G/2017/PA Bdgass an alll aayDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Badung yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanputusan atas perkara cerai talak antara:PEMOHON, umur 26 tahun, agama Islam, pendidikanSMK, pekerjaan karyawan swasta (Bali Brasco), alamat KotaDenpasar, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon;MelawanTERMOHON, umur 26 tahun, agama Islam, pendidikanSMK, pekerja Ibu rumah
33 — 16
TIGA DARATAN ;Bahwa selanjutnya uang yang disimpan direkening saksi juga habis digunakan untukkepentingan terdakwa sendiri ;Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP Penyidik, yang menerangkan uang direkeming saksi oleh terdakwa digunakan untuk : ke Orange sebesar Rp. 92.400, ( sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah ) ; ke Brasco sebesar Rp. 100.000, ( seratus ribu rupiah ) ; ke Brasco sebesar Rp. 1.078.000, ( Satu juta tujuh puluh delapan ribu rupiah ) ; ke Gale sebesar Rp. 299.900, (
112 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat RIRIS MEILINDA GLORIA BATUBARA dan Tergugat BRASCO RIONALDO yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6203-KW-05062015-0001 tertanggal 5 Juni 2015 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh terhadap anak
81 — 27
DEDE KAMALUDIN, MM.Pdyang saksi ingat bertempat di Rumah makan depan outlet Brasco CipanasCianjur membahas proyek pembangunan Man Pacet dan pertemuan ituatas inisiatif KPA dan Komite.Bahwa benar Secara prosedur seharusnya pencairan itu setelah progreskemajuan pekerjaan ditandatangani oleh konsultan pengawas(HERIYANTO) dan ditandatangani oleh Panitia Hasil Pekerjaan danPenerima Barang (SHON EFENDI SETIADI) setelah itu baru dilaporkan kePPK untuk ditelaah sesuai atau tidak dengan progres kemajuan dilapanganlalu