Ditemukan 157 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2022 — Upload : 31-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1709 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 6 Desember 2022 — DECE MAGDALENA SARIMANELLA, DKK VS BREAD TIGER
7231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DECE MAGDALENA SARIMANELLA, DKK VS BREAD TIGER
Register : 01-04-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 125/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 Juli 2019 — TOP BREAD
9110
  • TOP BREAD
Register : 29-07-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 242/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Agustus 2019 — TOP BREAD
307
  • TOP BREAD
Register : 31-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Maret 2019 — TOP BREAD
4317
  • TOP BREAD
Putus : 26-06-2014 — Upload : 21-09-2014
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 115/Pid.B/2014/PN.Pms
Tanggal 26 Juni 2014 — DARMAN SARAGIH
283
  • Girsang selama bertugas sebagai pembuat Roti BreadTop tinggal di Pabrik Bread Top;Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada Francis Girsang atasperbuatannya dan Francis membenarkannya dan mengatakan dirinyabersamasama dengan Terdakwa yang telah mengambil bahanbahanpembuat roti Bread Top;Bahwa dari keterangan Terdakwa dan Francis Girsang, mereka telahmelakukan perbuatan yang sama sudah 3 (tiga) kali;Bahwa bahanbahan pembuat roti yang telah diambil oleh Terdakwadan Francis Girsang adalah Gula Pasir
    Siantar telah terjadi pencurian yangdilakukan Terdakwa bersamasama dengan saksi;Halaman 9 dari 21 Putusan Nomor 115 /Pid.B/2014/PNPms.Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga malam di Pabrik BreadTop yang terletak di Parluasan Pematang Siantar;Bahwa saksi juga bekerja sebagai pembuat Roti Bread Top dantinggal di Pabrik, sedangkan Terdakwa orang yang membatu menjagaRoti Bread Top di dekat Loket Bus PMS di Parluasan PematangSiantar;Bahwa saksi pernah melihat karyawan Bread Top yaitu SaragihSumbayak
    bersamasama dengan saksi Fancis Girsang;Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga malam di Bread TopParluasan dekat Loket Bus PMS Pematang Siantar;Bahwa awalnya Terdakwa bekerja sama dengan seorang karyawanBread Top yaitu Saragih Sumbayak mengambil bahanbahanpembuat Roti Bread Top dan menjualnya;Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatan tersebut;Bahwa saksi Francis Girsang mengetahui hal tersebut dan memintakepada Terdakwa untuk bekerja sama mengambil bahanbahanpembuat Roti Bread Top;Bahwa
    minyakgoreng dengan memakai teko dan memindahkannya ke dalam jerigen yangtelah kosong sebanyak 16 kg (enam belas kilogram) dan Terdakwa menjualbahanbahan milik Roti Bread Top ke Pasar Pematang Siantar dengan hargaRp. 200.000.
    milik Toko Roti Bread Top Pematang Siantar;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti danterpenuhi;A.d. 5.
Register : 02-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 143/Pid.B/2021/PN Bjb
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.DANANG DWI PRAKOSO, SH.
2.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, SH
Terdakwa:
AGUS SRIYAWAN Bin ABDUL MAJEDI
4422
  • Marttersebut dalam kondisi sepi, Kemudian terdakwa AGUS SRIYAWAN Bin ABDULMAJEDI melakukan pengecekan di belakang toko Bread Mart dan melihatjendela belakang toko Bread Mart tersebut, lalu terdakwa AGUS SRIYAWANmenemukan obeng belah di tumpukan besibesi bekas disekitar lokasi TokoBread Mart tersebut dan kemudian terdakwa AGUS SRIYAWAN melakukanpengrusakan dengan cara mencongkel jendela belakang toko Bread MartHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 143/Pid.B/2021/PN Bjbtersebut yang sebelumnya dalam keadaan
    terkunci dengan menggunakanobeng belah tersebut hingga kaca jendelanya pecah, selanjutnya setelahjendela toko kue Bread Mart tersebut pecah dan sedikit terbuka, terdakwaAGUS SRIYAWAN memasukkan tangan kirinya ke dalam jendela tersebutuntuk melepaskan Grendel kunci jendela sehingga jendela tersebut berhasildibuka dan terdakwa AGUS SRIYAWAN lalu masuk melalui jendela tersebut,kemudian setelah masuk Toko Bread Mart tersebut, terdakwa AGUSSRIYAWAN memeriksa meja yang terdapat laci yang dalam keadaan
    Mart;Bahwa kejadiannya hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 03.00Wita di toko alat dan bahan kue Bread Mart di Jalan Panglima Batur KecamatanBanjarbaru Kota Banjarbaru;Bahwa pada saat Terdakwa kehujanan dan berteduh toko alat danbahan kue Bread Mart dan melihat keadaan sekitar sepi Kemudian timbul niatTerdakwa untuk mengambil barang dengan masuk ke dalam toko melewatijendela belakang toko;Bahwa kemudian Terdakwa menemukan obeng belah di sekitar lokasiToko alat dan bahan kue Bread Mart
    ;Menimbang, bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Maret2021 sekitar pukul 03.00 Wita di toko alat dan bahan kue Bread Mart di JalanPanglima Batur Kecamatan Banjarbaru Kota Banjarbaru.
    Haryo Catra AndoriePrasmono datang ke toko alat dan bahan kue Bread Mart yaitu di toko alat danbahan kue Bread Mart di Jalan Panglima Batur Kecamatan Banjarbaru KotaBanjarbaru kemudian Saksi R. Haryo Catra Andorie Prasmono melihat kaca jendelabelakang toko pecah dan lemari laci meja brankas rusak, setelah itu Saksi MutiaraAriani Rahman Binti Rushamidi dihubungi oleh Saksi R.
Register : 02-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 143/Pid.B/2021/PN Bjb
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.DANANG DWI PRAKOSO, SH.
2.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, SH
Terdakwa:
AGUS SRIYAWAN Bin ABDUL MAJEDI
4134
  • Marttersebut dalam kondisi sepi, Kemudian terdakwa AGUS SRIYAWAN Bin ABDULMAJEDI melakukan pengecekan di belakang toko Bread Mart dan melihatjendela belakang toko Bread Mart tersebut, lalu terdakwa AGUS SRIYAWANmenemukan obeng belah di tumpukan besibesi bekas disekitar lokasi TokoBread Mart tersebut dan kemudian terdakwa AGUS SRIYAWAN melakukanpengrusakan dengan cara mencongkel jendela belakang toko Bread MartHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 143/Pid.B/2021/PN Bjbtersebut yang sebelumnya dalam keadaan
    terkunci dengan menggunakanobeng belah tersebut hingga kaca jendelanya pecah, selanjutnya setelahjendela toko kue Bread Mart tersebut pecah dan sedikit terbuka, terdakwaAGUS SRIYAWAN memasukkan tangan kirinya ke dalam jendela tersebutuntuk melepaskan Grendel kunci jendela sehingga jendela tersebut berhasildibuka dan terdakwa AGUS SRIYAWAN lalu masuk melalui jendela tersebut,kemudian setelah masuk Toko Bread Mart tersebut, terdakwa AGUSSRIYAWAN memeriksa meja yang terdapat laci yang dalam keadaan
    Mart;Bahwa kejadiannya hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 03.00Wita di toko alat dan bahan kue Bread Mart di Jalan Panglima Batur KecamatanBanjarbaru Kota Banjarbaru;Bahwa pada saat Terdakwa kehujanan dan berteduh toko alat danbahan kue Bread Mart dan melihat keadaan sekitar sepi Kemudian timbul niatTerdakwa untuk mengambil barang dengan masuk ke dalam toko melewatijendela belakang toko;Bahwa kemudian Terdakwa menemukan obeng belah di sekitar lokasiToko alat dan bahan kue Bread Mart
    ;Menimbang, bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Maret2021 sekitar pukul 03.00 Wita di toko alat dan bahan kue Bread Mart di JalanPanglima Batur Kecamatan Banjarbaru Kota Banjarbaru.
    Haryo Catra AndoriePrasmono datang ke toko alat dan bahan kue Bread Mart yaitu di toko alat danbahan kue Bread Mart di Jalan Panglima Batur Kecamatan Banjarbaru KotaBanjarbaru kemudian Saksi R. Haryo Catra Andorie Prasmono melihat kaca jendelabelakang toko pecah dan lemari laci meja brankas rusak, setelah itu Saksi MutiaraAriani Rahman Binti Rushamidi dihubungi oleh Saksi R.
Register : 02-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 143/Pid.B/2021/PN Bjb
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.DANANG DWI PRAKOSO, SH.
2.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, SH
Terdakwa:
AGUS SRIYAWAN Bin ABDUL MAJEDI
4619
  • Marttersebut dalam kondisi sepi, Kemudian terdakwa AGUS SRIYAWAN Bin ABDULMAJEDI melakukan pengecekan di belakang toko Bread Mart dan melihatjendela belakang toko Bread Mart tersebut, lalu terdakwa AGUS SRIYAWANmenemukan obeng belah di tumpukan besibesi bekas disekitar lokasi TokoBread Mart tersebut dan kemudian terdakwa AGUS SRIYAWAN melakukanpengrusakan dengan cara mencongkel jendela belakang toko Bread MartHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 143/Pid.B/2021/PN Bjbtersebut yang sebelumnya dalam keadaan
    terkunci dengan menggunakanobeng belah tersebut hingga kaca jendelanya pecah, selanjutnya setelahjendela toko kue Bread Mart tersebut pecah dan sedikit terbuka, terdakwaAGUS SRIYAWAN memasukkan tangan kirinya ke dalam jendela tersebutuntuk melepaskan Grendel kunci jendela sehingga jendela tersebut berhasildibuka dan terdakwa AGUS SRIYAWAN lalu masuk melalui jendela tersebut,kemudian setelah masuk Toko Bread Mart tersebut, terdakwa AGUSSRIYAWAN memeriksa meja yang terdapat laci yang dalam keadaan
    Mart;Bahwa kejadiannya hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 03.00Wita di toko alat dan bahan kue Bread Mart di Jalan Panglima Batur KecamatanBanjarbaru Kota Banjarbaru;Bahwa pada saat Terdakwa kehujanan dan berteduh toko alat danbahan kue Bread Mart dan melihat keadaan sekitar sepi Kemudian timbul niatTerdakwa untuk mengambil barang dengan masuk ke dalam toko melewatijendela belakang toko;Bahwa kemudian Terdakwa menemukan obeng belah di sekitar lokasiToko alat dan bahan kue Bread Mart
    ;Menimbang, bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Maret2021 sekitar pukul 03.00 Wita di toko alat dan bahan kue Bread Mart di JalanPanglima Batur Kecamatan Banjarbaru Kota Banjarbaru.
    Haryo Catra AndoriePrasmono datang ke toko alat dan bahan kue Bread Mart yaitu di toko alat danbahan kue Bread Mart di Jalan Panglima Batur Kecamatan Banjarbaru KotaBanjarbaru kemudian Saksi R. Haryo Catra Andorie Prasmono melihat kaca jendelabelakang toko pecah dan lemari laci meja brankas rusak, setelah itu Saksi MutiaraAriani Rahman Binti Rushamidi dihubungi oleh Saksi R.
Register : 23-03-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 15-07-2017
Putusan PN CILACAP Nomor 57/Pid.Sus/2017/PN Clp
Tanggal 23 Mei 2017 — TEGUH FAJRI Als BABAEH Bin Alm TOERON
6812
  • Bread Gandum; 1 (satu) unit handphone Nexcom warna hitam dengan simcard Telkomsel nomor 081327586380, dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Bread Gandum, sehingga selanjutnyapetugas kepolisian menyita 2 (dua) bungkus/ paket kecil isi sabu yangdimasukkan ke dalam bungkus roti tawar merk Mr. Bread Gandum tersebutberikut 1 (satu) unit handphone Nexcom warna hitam dengan simcardTelkomsel nomor 081327586380 milk terdakwa yang selanjutnya dijadikansebagai barang bukti;Bahwa, barang berupa 2 (dua) bungkus/paket kecil isi sabu yangdimasukkan ke dalam bungkus roti tawar merk Mr.
    Bread Gandum tersebutselanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yangkemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistikoleh Puslabfor Bareskrim POLRI Cabang Semarang No.
    Bread;Bahwa, peran terdakawa sebagai kurir dari Sdr. Feris, yang mana Sdr. Ferismenitipbkan uang sejumlah Rp. 2.080.000, kepada terdakwa untuk dibelikansabu di Surabaya;Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 57/Pid.B/2017/PN. Clp.
    Bread Gandum, sehingga selanjutnyapetugas kepolisian menyita 2 (dua) bungkus/ paket kecil isi sabu yangdimasukkan ke dalam bungkus roti tawar merk Mr. Bread Gandum tersebutHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 57/Pid.B/2017/PN.
    Bread Gandum; 1 (satu) unithandphone Nexcom warna hitam dengan simcard Telkomsel nomor081327586380.
Putus : 18-04-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 394/Pid.B/2017/PN Plg
Tanggal 18 April 2017 —
150
  • Menetapkan barang bukti:- 1 (satu) buah rantai, 1(satu) buah gembok kunci, 1(satu) buah Flask Disk, 2(dua) buah anak kunci, uang tunai sebesar Rp990.0000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Toko Roppan dan Bread Talk melalui saksi palapor Fahmi Taufik Bin Engkom Komar;5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukt:e 1 (satu) buah rantai, 1(Satu) buah gembok kunci, 1(satu) buah Flask Disk, 2(dua) buah anak kunci, uang tunai sebesar Rp990.0000,00 (Sembilan ratusSembilan puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Toko Roppan dan Bread Talkmelalui saksi palapor Fahmi Taufik Bin Engkom Komar;4.
    IT IlPalembang atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, telah mengambil sesuatu barangberupa uang tunai sebesar Rp.1.324.000, (Satu juta tiga ratus dua puluh empat riburupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik korban TokoRoppan dan Bread Talk milik PT.
    terdakwa REZA ARDIANTO BIN KUSDIANTO pada hari Minggutanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 02.30 wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Toko ROPPAN dan Bread Talk MilikPT.
    Pebri Perdana Lintang Bin Rudi Hermansyah;Dimana dibawah sumpah pada pokoknya masingmasing menerangkansebagai berikut:Bahwa para saksi pernah memberikan keterangan di Penyidiksehubungan dengan perkara Terdakwa ini dan BAP yang telah Saksitandatangani adalah benar;Bahwa Terdakwa telah mencuri uang milik Toko Roppan dan Bread Talk;Bahwa peristiwa pencurian yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Minggu,tanggal 15 Januari 2017, sekira pukul 02.30 Wib bertempat di TokoRoppan dan Bread Talk di Jalan R.
    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti:e 1 (satu) buah rantai, 1(Satu) buah gembok kunci, 1(Satu) buah Flask Disk, 2(dua) buah anak kunci, uang tunai sebesar Rp990.0000,00 (Sembilan ratusSembilan puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Toko Roppan dan Bread Talkmelalui saksi palapor Fahmi Taufik Bin Engkom Komar;5.
Putus : 15-10-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 325/Pid.B/2012/PN.PMS
Tanggal 15 Oktober 2012 — Budi (nama samaran)
886
  • (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;Bahwa saksi bekerja sebagai asisten/pengawas pada toko Bread Top ;Bahwa saksi tidak mengetahui alat yang dipakai terdakwa membongkar tokotersebut ;Bahwa pada malam hari tidak ada yang menjaga toko Bread Top ;Bahwa yang memegang mesin hitung waktu toko buka adalah Yanti dan Dewi ;Menimbang, bahwa selanjutnya atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuanterdakwa, telah pula dibacakan keterangan saksi dipersidangan sebagai berikut ;2.benar ;JOHAN CIAWIE alias AWI.Bahwa
    (tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;Bahwa yang membongkar Toko Roti Bread Top adalah Rolan Simbolon, sedangkanterdakwa mengambil kotak brankas ;Bahwa teman terdakwa yang membongkar Toko Roti tersebut adalah RolanSimbolon dan Manahan Sihombing ;Bahwa sebelum melakukan pembongkaran, Rolan Simbolon menelepon terdakwadan Manahan Sihombing, setelah bertemu Rolan Simbolon mengajak ke TokoBread Top.
    Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 9 Juli 2012 sekitar pukul 01.00 WIB,bertempat Toko Roti Bread Top milik Johan Ciawie alias Awi di JalanSangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, KotaPematangsiantar, terdakwa telah masuk kedalam toko tersebut dan mengambil (satu) unit mesin hitung kasir yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 754.000.(tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;102.
    Pada pada awalnya Rolan Simbolon meneleponterdakwa dan Manahan Sihombing lalu mengajak terdakwa dan Manahan Sihombing untukpergi ke Toko Roti Bread Top. Setelah tiba ditempat itu, Rolan Simbolon membuka pintutoko dengan menggunakan linggis yang sudah dibawa sebelumnya.
    Setelah tibadirumah Rolan Simbolon, brankas dibuka dengan menggunakan linggis lalu uangnyadibagi oleh terdakwa bersama Rolan Simbolon dan Manahan Sihombing, dimana tindakan14tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa seijin pemilik Toko Bread Top. Oleh karena ituunsur tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan terdakwa ;4.
Register : 25-08-2016 — Putus : 11-10-2016 — Upload : 27-12-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 314/Pid.B/2016/PN Tpg
Tanggal 11 Oktober 2016 — Jumadi Bin Bujang Hamdan ( Terdakwa)
676
  • dilantai dua tersebut.Bahwa kondisi Toko Roti DFlavours Bread & Cafe komplek DGreen CityBlok A No.67 Tanjungpinang sebelum terjadinya pencurian yaitu ruko tersebutHalaman 5 dari 16 Putusan Nomor 314/Pid.B/2016/PN Tpgtidak dipagar dan dilengkapi CCTV namun pada saat terjadinya pencuriantersebut CCTV yang berada didalam dan diluar ruko tersebut dalam keadaanrusak tidak berfungsi.Bahwa adapun ruko Toko Roti D Flavours Bread & Cafe komplek DGreen CityBlok A No.67 Tanjungpinang tersebut digunakan untuk
    adalah bos Saksiyang bernama saksi RATINI SEMBIRING.Bahwa Saksi tidak tahu siapa pelaku yang telah melakukan pencurian diDGreen City Blok A No.67 Toko Roti DFlavours Bread & CafeTanjungpinang.Bahwa menurut Saksi pelaku pencurian bisa kedalam ruko di DGreen CityBlok A No.67 Toko Roti DFlavours Bread & Cafe Tanjungpinang melaluijendela lantai dua dikarena jendela lantai dua tersebut agak longgar.Bahwa kondisi ruko DGreen City Blok A No.67 Toko Roti DFlavours Bread& Cafe Tanjungpinang sebelum terjadinya
    Setelah itu Terdakwaberhenti di km. 08 sekira jarak 10 m dari Toko Roti DFlavours Bread &Caf di Jalan RH.Fisabilillah simpang Arah Dompak Tepat nya di komplekDGreen City Blok A No.67 Tanjungpinang . kemudian Terdakwa pergikebelakang gedung Toko Roti DFlavour Bread & Caf di JalanRH.Fisabilillah simpang Arah Dompak Tepat nya di komplek DGreen CityBlok A No.67 Tanjungpinang untuk mengecek apakah jendela belakangterbuka atau tidak.
    Setelah mendapati hasil curian Terdakwa JUMADI BinBUJANG HAMDAN keluar dari gedung toko roti DFlavour Bread & Caftersebut dengan melewati jalan yang sama dengan awal Terdakwa masuk kegedung toko roti DFlavour Bread & Caf di Jalan RH.Fisabilillah simpangArah Dompak Tepat nya di komplek DGreen City Blok A No.67Tanjungpinang.
Putus : 18-06-2014 — Upload : 20-07-2014
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 127/Pid.B/2014/PN-Pms
Tanggal 18 Juni 2014 — BAKTI MULYADI WIJAYA NASUTION
225
  • Bahwa terdakwa sebagai pekerja di Parbrik rotiBread Top untuk membuat cream dan mendapat upah perbulan sebesar Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan dari Teoh Oei Siang AlsAsiong selaku pemilik Pabrik Roti Bread Top.
    Saksi TEOH OEI SIANG ALS ASIONG,pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira pukul 10.00 Wibterdakwa mengambil barang milik pabrik roti bread top di dalam pabrik rotibread Top Jl. Sisingamangaraja No. 14 C Kel. Sukdame Kec. SiantarUtara Kota Pematang Siantar. Bahwa pabrik roti bread top adalah milik AWI namun saksi sebagaipenanggung jawab sekaligus pengelola pabrik dan toko roti tersebutuntuk di Jl. Sisingamangaraja Kec.
    bulan.Bahwa akibat perbuatan terdakwa toko Roti Bread Top mengalamikerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah).Atas keterangan saksi dibenarkan terdakwa.2.
    SIAHAAN,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira pukul 10.00 Wibterdakwa mengambil barang milik pabrik roti bread top di dalam pabrik rotibread Top Jl. Sisingamangaraja No. 14 C Kel. Sukdame Kec. SiantarUtara Kota Pematang Siantar.Bahwa pada saat itu saksi bersama saksi Luciana Br. Tampubolonbertugas menjaga toko Roti Bread Top tepatnya didepan pabrik RotiBread Top dimana pada saat itu saksi Luciana Br.
    Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lainMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan dimanaberdasarkan dari keterangan saksisaksi dan juga keterangan terdakwa bahwapada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 Teoh Oei Siong Als Asiongmengetahui karyawan di Pabrik Roti Bread Top yaitu terdakwa telah mengambilbahan baku pembuat cream berupa susu kental dari gudang lantai II milik koroanTeoh Oei Siong Als Asiong dan/atau milik pabrik roti bread top yaitu
Register : 02-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 143/Pid.B/2021/PN Bjb
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.DANANG DWI PRAKOSO, SH.
2.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, SH
Terdakwa:
AGUS SRIYAWAN Bin ABDUL MAJEDI
249
  • Marttersebut dalam kondisi sepi, Kemudian terdakwa AGUS SRIYAWAN Bin ABDULMAJEDI melakukan pengecekan di belakang toko Bread Mart dan melihatjendela belakang toko Bread Mart tersebut, lalu terdakwa AGUS SRIYAWANmenemukan obeng belah di tumpukan besibesi bekas disekitar lokasi TokoBread Mart tersebut dan kemudian terdakwa AGUS SRIYAWAN melakukanpengrusakan dengan cara mencongkel jendela belakang toko Bread MartHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 143/Pid.B/2021/PN Bjbtersebut yang sebelumnya dalam keadaan
    terkunci dengan menggunakanobeng belah tersebut hingga kaca jendelanya pecah, selanjutnya setelahjendela toko kue Bread Mart tersebut pecah dan sedikit terbuka, terdakwaAGUS SRIYAWAN memasukkan tangan kirinya ke dalam jendela tersebutuntuk melepaskan Grendel kunci jendela sehingga jendela tersebut berhasildibuka dan terdakwa AGUS SRIYAWAN lalu masuk melalui jendela tersebut,kemudian setelah masuk Toko Bread Mart tersebut, terdakwa AGUSSRIYAWAN memeriksa meja yang terdapat laci yang dalam keadaan
    Mart;Bahwa kejadiannya hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 03.00Wita di toko alat dan bahan kue Bread Mart di Jalan Panglima Batur KecamatanBanjarbaru Kota Banjarbaru;Bahwa pada saat Terdakwa kehujanan dan berteduh toko alat danbahan kue Bread Mart dan melihat keadaan sekitar sepi Kemudian timbul niatTerdakwa untuk mengambil barang dengan masuk ke dalam toko melewatijendela belakang toko;Bahwa kemudian Terdakwa menemukan obeng belah di sekitar lokasiToko alat dan bahan kue Bread Mart
    ;Menimbang, bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Maret2021 sekitar pukul 03.00 Wita di toko alat dan bahan kue Bread Mart di JalanPanglima Batur Kecamatan Banjarbaru Kota Banjarbaru.
    Haryo Catra AndoriePrasmono datang ke toko alat dan bahan kue Bread Mart yaitu di toko alat danbahan kue Bread Mart di Jalan Panglima Batur Kecamatan Banjarbaru KotaBanjarbaru kemudian Saksi R. Haryo Catra Andorie Prasmono melihat kaca jendelabelakang toko pecah dan lemari laci meja brankas rusak, setelah itu Saksi MutiaraAriani Rahman Binti Rushamidi dihubungi oleh Saksi R.
Register : 26-06-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 50/Pid.B/2020/PN Nab
Tanggal 8 Juli 2020 — Penuntut Umum:
SHELLY A. PEETOOM, SH.
Terdakwa:
REINHARD BILI ANGSEK Alias REIN
5316
  • Take dan melihat ke rumah toko tingkat 2 tersebut pintuterasnya terbuka sehingga menimbulkan niat dari saksi Rein danmengajak Anak saksi Agus Samuel Sawaka alias Agus untuk mendekatidepan toko Roti Bread Take setelah itu saksi naik ke bahu Anak AgusSamuel Sawaka alias Agus dan memanjat kanopi setelah diatas saksimenarik Anak saksi ikut naik ke atas dan menyuruh Anak saksi AgusSamuel Sawaka alias Agus menunggu diluar untuk memantau situas!
    Take Jalan Sam Ratulangi Kelurahan OyeheDistrik Nabire;Bahwa saksi tidak mengetahui cara Terdakwa mengambil barangbarang tersebut, yang saksi ketahui setelah saksi bangunhandphone saksi sudah tidak ada lagi;Bahwa yang saksi dengar dari kepolisian Anak dengan Terdakwamelihat ke rumah toko tingkat 2 (dua) tersebut pintu terasnyaterbuka sehingga menimbulkan niat dari Terdakwa untuk mengajakAnak untuk mendekati depan toko Roti Bread Take setelahdidepan Toko roti Bread Take Terdakwa naik ke bahu Anak
    take dan sedang istirahat;Bahwa saksi melihat pada kamera CCTV yang ada di ruko,dimana ada 2 (dua) orang pelaku memanjat pagar ruko yangterletak disamping ruko toko roti bread take, lalu para pelaku naikke kanopi kemudian para pelaku naik diteras lantai 2 (dua) rukotoko roti bread take tempat kami, kemudian pelaku masuk melaluipintu teras ruko toko bread take, lalu pelaku masuk kekamartempat tidur kami tersebut;Didik Prastiyanto, di bawah Sumpah, menerangkan padapokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi
Register : 13-12-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 30-01-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1404/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 28 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Putu Windari Suli, SH.
Terdakwa:
Imam Fadli
5419
  • strong>Pemerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;

    Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;

    Menetapkan barang bukti berupa :

    • Uang sebesar Rp.447.300;
    • 1 (satu) bungkus gandum merk whole wheat Bread
    yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;1.Menyatakan Terdakwa IMAM FADLI secara sah dan menyakinkan terbuktibersalah melakukan tindak pidana Pemerasan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP dalam DakwaanTunggal:;Menjatuhkan pidana terhadap: Terdakwa IMAM FADLI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa: Uang sebesar Rp.447.300; 1 (satu) bungkus gandum merk whole wheat Bread
    sesuatu, yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuathutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana Terdakwa lakukandengan caracara sebagai berikut :Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa berjalan kakimenuju minimart dengan membawa tas ransel ukuran kecil yang berisi sebuahpisau stainles yang diselempangkan didada Terdakwa selanjutnya masuk danmengambil 2 (dua) botol minuman smirnof dan 1 (satu) bungkus roti gandum merkwhole wheat bread
    security;Bahwa saksi merasa takut karena Terdakwa mengancam saksi akanmenembak dengan pistol;Bahwa setelah diamankan di dalam tas Terdakwa ditemukan terdapatsenjata tajamm berupa pisau, saat itu Terdakwa tidak ada mengeluarkansenjata apapun;Bahwa Terdakwa mengambil barangbarang di toko berupa 1 (satu)bungkus roti gandum merk whole wheat bread, 2 (dua) bungkus roti coklatmuffin dan 2 (dua) botol minuman Smirnoff yang harga keseluruhannyaRp.99.000 (Sembilan puluh sembilan ribu rupiah);Hal. 5 dari 14
    Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Oktober 2018 sekira jam 09.15 Witabertempat di Minimart Jalan Dewi Sri Legian Kuta Badung, Terdakwa masuk kedalam toko dan mengambil beberapa jenis barang, yaitu berupa 1 (satu)bungkus roti gandum merk whole wheat bread, 2 bungkus roti coklat muffin dan2 botol minuman Smirnoff yang harga keseluruhannya sebesar Rp 99.000(sembilan puluh sembilan ribu rupiah);2.
    Menetapkan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp.447.300; 1 (satu) bungkus gandum merk whole wheat Bread; 2 (dua) bungkus roti coklat muffin; 2 (dua) botol minuman smirnof;Dikembalikan kepada Saksi ELFRIDA OFIANI ISU; Sebuah pisau gagang plastic warna biru; Sebuah tas warna merah merk hurley; Sebuah tas ransel warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Putus : 26-06-2014 — Upload : 21-09-2014
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 116/Pid.B/2014/PN.Pms
Tanggal 26 Juni 2014 — FRANCIS GIRSANG Alias RENDI
203
  • sebagai penjaga malamRoti Bread Top;Bahwa Francis Girsang selama bertugas sebagai pembuat Roti BreadTop tinggal di Pabrik Bread Top;Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada Francis Girsang atasperbuatannya dan Francis membenarkannya dan mengatakan dirinyabersamasama dengan Terdakwa yang telah mengambil bahanbahanpembuat roti Bread Top;Halaman 9 dari 20 Putusan Nomor 116 /Pid.B/2014/PNPms..
    yang membatu menjaga Roti Bread Top didekat Loket Bus PMS di Parluasan Pematang Siantar;Bahwa Terdakwa pernah melihat karyawan Bread Top yaitu SaragihSumbayak membawa dan mengambil gula pasir dan minyak gorengbersama dengan saksi Darman Saragih;Bahwa Terdakwa terpancing untuk berbuat hal yang sama danmengajak saksi Darman Saragih untuk mengambil bahanbahanpembuat Roti Bread Top;Bahwa selanjutnya setelah saksi Darman Saragih datang ke pabrikBread Top Parluasan Pematang Siantar pada tengah malam sekitarjam
    dengan kata lain barangbarang yang ada diPabrik Bread Top ada di dalam penguasaannya disebabkan penjagaanterhadap penyimpanan barangbarang Bread Top ada pada karyawan yangbekerja dan tinggal di pabrik tersebut, walaupun Terdakwa bukan bertugasmenjaga barangbarang keperluan pembuatan Roti Bread Top, namunTerdakwa berkewajiban menjaga segala barangbarang di tempat Terdakwabekerja atau setidaknya bertanggung jawab atas bendabenda yang ada didalam pabrik dikarenakan selain Terdakwa bekerja di pabrik
    Top berupagula pasir dan minyak goring dari dalam dapur sangat berhubungan denganpekerjaan Terdakwa yaitu sebagai salah satu karyawan Bread Top yang bekerjasebagai pembuat dan pembakar Roti atau setidaktidaknya Terdakwa yangbekerja di pabrik Roti Bread Top Pematang Siantar yang telah diangkat sebagaikaryawan mendapat upah atau gaji dari pemilik pabrik Roti Bread Top;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena Terdakwa bekerja dipabrik Roti Bread Top sebagai karyawan dan oleh karena status Terdakwasebagai
    karyawan yang mendapat upah atau gaji dari pimpinan Bread Top dantinggal di dalam pabrik Bread Top, maka Terdakwa dengan mudah mengambilbahanbahan pembuat Roti Bread Top berupa gula pasir dan minyak gorengbersamasama dengan temann Terdakwa yaitu Darman Saragih;Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan diatas maka terhadapunsure ini telah pula terbukti dan terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 374KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbuktisecara
Putus : 23-05-2016 — Upload : 24-05-2016
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 196/Pid.Sus/2016/PN Kag
Tanggal 23 Mei 2016 — - ALAMSYAH BIN ABDULLAH
182
  • I Jenis shabu dibungkus plastic klip bening- 1 (satu) bal plastik klip bening- 1 (satu) timbangan digital warna hitam- 1 (satu) buah dompet warna ungu- 1 (satu) buah kantong plastic merk bread talk- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna biru tua dan bersilinder 6 warna putih dengan panjang dari gagang sampai ujung laras sepanjang 18 cm- 14 (empat belas) butih amunisi /peluru jenis FN Kaliber 9 mmDirampas untuk dimusnahkan- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,-
    setelah dilakukan penggerebekanmemang benar terdakwa alamsyah yang pernah ditangkap dalam kasus narkobasebelumnya adai di tempat kejadian yaitu didalam rumah tersangka, kemudianpada saat dilakukan penggerebekan yang dilanjutkan dengan penangkapan laludilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening 1 (satu) balplastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital semuanya terletak didalamkantong plastic merk bread
    setelah dilakukan penggerebekanmemang benar terdakwa alamsyah yang pernah ditangkap dalam kasus narkobasebelumnya adai di tempat kejadian yaitu didalam rumah tersangka, kemudianpada saat dilakukan penggerebekan yang dilanjutkan dengan penangkapan laludilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening 1 (satu) balplastik klip bening, (satu) buah timbangan digital semuanya terletak didalamkantong plastic merk bread
    Bahwa setelah dilakukan penggerebekan memang benar terdakwa alamsyah yangpernah ditangkap dalam kasus narkoba sebelumnya ada di tempat kejadian yaitudidalam rumah tersangka,Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan yang dilanjutkan dengan penangkapanlalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang buktiberupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening (satu)bal plastik klip bening, (satu) buah timbangan digital semuanya terletak didalamkantong plastic merk bread
    paketdibungkus plastik klip bening, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buahtimbangan digital, uang sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah), 1 (satu) pucuksenjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna biru tua dan bersilinder 6warna putih, 14 (empat) belas butir amunisi/peluru jenis FN kaliber 9 mm.Bahwa terhadap narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dibungkus plastikklip bening, (satu) bal plastik klip bening, (satu) buah timbangan digital terletakdikantong plastik merk bread
Register : 08-08-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 604/Pid.Sus/2019/PN Btm
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
ANDRE YANTO Alias ANDRE
4721
  • memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, selanjutnyaTerdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa ANDRE YANTO Alias ANDRE pada hari Jumattanggal 19 April 2019 sekitar jam 18.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan April 2019 bertempat di Toko Roti Sun Bread
    Punggur batam;Halaman 3 dari 19 Putusan Nomor 604/Pid.Sus/2019/PN Btm Bahwa sesampainya Terdakwa di Toko Roti Sun Bread Punggur KotaBatam, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Khairul didalam toko RotiSunbread tersebut, lalu. kemudian Terdakwa dan Kharirul dudukberhadapan didalam Toko Roti tersebut, selanjutnya Khairul menyerahkan1 (satu) bungkus plastik bening 300 gram yang diduga Narkotika Golongan1 jenis sabu kepada Terdakwa; Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (Satu) bungkus plastik bening yangdiduga
    hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Golongan bukan tanaman sebagaimana dimaksud padaayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan ketika ituTerdakwa menghubungi Khairul (berkas perkara terpisah) untukmengambil barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didugaNarkotika Golongan 1, lalu kemudian disepakati oleh Terdakwa danKhairul untuk bertemu di Toko Roti Sun Bread
    Punggur batam;Bahwa sesampainya Terdakwa di Toko Roti Sun Bread Punggur KotaBatam, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Khairul didalam toko RotiSunbread tersebut, lalu kemudian Terdakwa dan Kharirul dudukberhadapan didalam Toko Roti tersebut, selanjutnya Khairul menyerahkan1 (satu) bungkus plastik bening 300 gram yang diduga NarkotikaGolongan 1 jenis sabu kepada Terdakwa;Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (Satu) bungkus plastik bening yangdiduga berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu dari Khairul
    Faozatulo Sadawa, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian danketerangan yang saksi berikan tersebut benar;Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 April 2019sekitar pukul 18.00 Wib di Toko Roti Sun Bread Punggur Kota Batam;Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat sedang mengambil Narkotikadiduga sabu dari saksi Khairul Ramadhan;Bahwa dari Terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu)bungkus plastik
Register : 09-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN BATAM Nomor 339/Pid.B/2021/PN Btm
Tanggal 12 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
AJENG AYU DIAN KUSUMASARI Binti MUKLISIN Alm
9147
  • mulanya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul18.30 Wib Terdakwa bertemu dan diperkenalkan dengan saksi Taufik olehsaksi Anwar Hidayat dimana sebelumnya saksi Anwar Hidayat biasamengurus Surat/dokumen sertifikat kepada Terdakwa karena pada saat itusaksi Taufik juga akan melakukan pengurusan surat balik nama sertifikatrumah miliknya, kKemudian saksi Anwar Hidayat menyarankan kepada saksiTaufik untuk melakukan pengurusan sertifikat tersebut dengan Terdakwa,selanjutnya di Kedai Kopi Sun Bread
    perbuatan Terdakwa saksi Taufik mengalami kerugian sebesarRp. 18.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah);Perbuatan Terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 372KUHP;Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 339/Pid.B/2021/PN BtmAtau;Kedua;Bahwa ia Terdakwa AJENG AYU DIAN KUSUMASARI Binti MUKLISIN(Alm) pada hari Rabu tangal 18 Desember 2019 sekira pukul 18.30 Wib atausetidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2019 atausetidak tidaknya masih ditahun 2019 bertempat di Kedai Kopi Sun Bread
    Terdakwa bekerja, kemudian pada hari Rabu tanggal18 Desember 2019 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa bertemu dandiperkenalkan dengan saksi Taufik oleh saksi Anwar Hidayat dimanasebelumnya saksi Anwar Hidayat biasa mengurus surat/dokumen sertifikatkepada Terdakwa karena pada saat itu saksi Taufik juga akan melakukanpengurusan Surat balik nama sertifikat rumah miliknya, kemudian saksi AnwarHidayat menyarankan untuk melakukan pengurusan sertifikat tersebutdengan Terdakwa, selanjutnya di Kedai Kopi Sun Bread
    Saksi Taufik, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa mulanya saksi hendak melakukan pengurusan balik namasertifikat rumah saksi di perumahan Tiban Riau Bertuah 3 Patam LestariSekupang kemudian teman saksi yang bernama saksi Anwar Hidayatmemperkenalkan saksi dengan Terdakwa yang merupakan karyawan diKantor Notaris Syaifudin, S.H; Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 saksijanjian untuk ketemuan dengan Terdakwa di Kedai Kopi Sun Bread SungaiHarapan, saat itu
    Saksi Evi Dwi Agustiningsih, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada hari Rabu taggal 18Desember 2019 di Kedai Kopi Sun Bread Kel.