Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PT AMBON Nomor 3/PID.SUS-Anak/2018/AMB
Tanggal 10 Januari 2019 —
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum I : BRENDITO MATKUS FUTWEMBUN Alias BRENDI
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum II : SAKEUS SARPUMPWAIN Alias SETI
6838
  • Sml, tanggal 9 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai jenis dan lamanya pidana yang dijatukan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  • Menyatakan Anak I BRENDITO MATKUS FUTWEMBUN Alias BRENDI dan Anak II SAKEUS SARPUMPWAIN Alias SETI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan
    mati yang dilakukan secara bersama-sama ;
  • Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Anak I BRENDITO MATKUS FUTWEMBUN Alias BRENDI dan Anak II SAKEUS SARPUMPWAIN Alias SETI selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Panti Sosial Bina Remaja Hiti Hiti
    Hala Hala Jalan Wolter Mongonsidi Ambon;
  • Memerintahkan Anak I BRENDITO MATKUS FUTWEMBUN Alias BRENDI dan Anak II SAKEUS SARPUMPWAIN Alias SETI ditahan;
  • Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak I dan Anak II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Anak I dan Anak II dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat

    Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum I : BRENDITO MATKUS FUTWEMBUN Alias BRENDI
    Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum II : SAKEUS SARPUMPWAIN Alias SETI