Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan PN DOMPU Nomor 69/Pid.Sus/2018/PN Dpu
Tanggal 13 September 2018 — HUSEN Alias BREVEN
6616
  • HUSEN Alias BREVEN
    HUSEN alias BREVEN;Tempat lahir : Dompu;Umur/tgl lahir : 31 Tahun / 05 Mei 1986;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Pali, Desa Soro, Kecamatan Kempo,Kabupaten Dompu;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan di rumah tahanan Negara (RUTAN) berdasarkanSurat Perintah Penahanan:Penyidik sejak tanggal 16 Maret 2018 s/d tanggal 04 April 2018;Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 April 2018 s/dtanggal 14 Mei 2018;Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan
    HUSEN alias BREVEN, bersalahmelakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak danmelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar ataumenyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan AlternatifKesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa M.
    HUSEN alias BREVEN pada hari Sabtutanggal 10 Maret 2018, sekitar jam 13.00 Wita atau setidaktidaknya padabulan Maret tahun 2018 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2018,bertempat di rumah terdakwa Dusun Pali Desa Soro Kecamatan KempoKabupaten Dompu atau setidaktidaknya di tempat lain yang masihtermasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu, Setiap orang yangtanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan
    HUSEN alias BREVEN pada hari Sabtu tanggal10 Maret 2018, sekitar jam 13.00 Wita atau setidaktidaknya pada bulanMaret tahun 2018 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2018,bertempat di rumah terdakwa Dusun Pali Desa Soro Kecamatan KempoKabupaten Dompu atau setidaktidaknya di tempat lain yang masihhalaman 8 dari 30 hal., Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2018/PN Dpu.termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu, Setiap orang yangtanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan
    HUSEN alias BREVEN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak dan melawan hukum menjual atau sebagai perantara dalam jualbeli Narkotika Golongan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan pidana denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 3 (Tiga) bulan ;3.
Register : 05-06-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 13-09-2018
Putusan PN DOMPU Nomor 68/Pid.Sus/2018/PN Dpu
Tanggal 6 September 2018 — Penuntut Umum:
CATUR HIDAYAT PUTRA, SH
Terdakwa:
ADRIAN Alias YONGKI
4612
  • tujuh puluhribu rupiah) dengan rincian : 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah), sehingga saksi FIRMANSYAHmenghubungi Satuan Narkotika Polres Dompu, setelah saksi YUSUFdatang ketempat tersebut dilakukan interogasi dan terdakwa mengakuinarkotika yang diduga jenis sabu sabu tersebut adalah milik terdakwayang dibeli dari saudara BREVEN
    pengeledahan di kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) bundelplastik klip transparan ukuran 5 cm x 8 cm, kemudian terdakwa danbarang bukti dibawa ke Polres Dompu untuk dilakukan pemeriksaanlebih lanjut.Bahwa awalnya saksi tidak tahu terdakwa ada memiliki ataumenyimpan narkotika jenis sabu sabu.Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa merupakan targetoperasi pihak Kepolisian atau tidak;Bahwa saksi sempat menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakuinarkotika jenis sabu sabu tersebut dibeli dari saudara BREVEN
    (lima ratus tujuhpuluh ribu rupiah), sehingga saksi FIRMANSYAH menghubunggi unit Narkotikadi Polres Dompu dan setelah itu dilakukan pengeledahan di kamar terdakwaoleh saudara YUSUF menemukan 1 (satu) bundel plastik klip transparanukuran 5 cm x 8 cm, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke PolresDompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Menimbang, bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabushabutersebut diakui oleh terdakwa merupakan miliknya yang dibeli dari seseorangyang bernama Breven
Register : 07-12-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 774/Pdt.P/2023/PN Kpg
Tanggal 9 Januari 2024 — Pemohon:
1.Andre Heriyanto Bisan
2.Mersi Trianingsy Pereira
3413
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
    2. Menetapkan 1 (satu) orang anak Laki-laki yang bernama BREVEN ADYLIO BISAN lahir di Kupang, 23 juni 2021 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5371-LT-20112023-0009 tertanggal 20 November 2019 adalah anak sah dari Ikatan Perkawinan yang sah antara ANDRE HERIYANTO BISAN dengan MERSI TRIANINGSY PEREIRA;
    3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan
Putus : 19-12-2014 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 PK/Pdt/2013
Tanggal 19 Desember 2014 — AFRIZAL, DKK VS H. ALIMIN AZIAN, DKK
4619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • objekperkara tanpa izin Para Penggugat/Pembanding;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mencermati surat bukti dan saksisaksi yang diajukan Para Penggugat/Pembanding, ditemukan fakta hukumsebagai berikut:Fakta Hukum Kesatu:Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2, membuktikan bahwa Abdul Aziz telahmembeli sebagian tanah dan rumah milik Rusli pada tanggal 21 September 1960seharga Rp60.000,00 yaitu tanah dan rumah yang dibeli oleh Rusli dan Zubir dariOei Tiong Beng ahli waris Perciel Nomor 312,4026 Dermen Breven