Ditemukan 5 data
9 — 0
KUA Kecamatan Gumelar, KabupatenBanyumas, pada tanggal 30 Desember 2006 sesuai dengan KutipanAkta Nikah Nomor: 03/03/I/2007 tertanggal 02 Januari 2007;Bahwa setelah akad nikah Pemohon dan Termohon tinggalbersama di rumah orang tua Pemohon di Desa Samudra, KecamatanGumelar, Kabupaten Banyumas selama kurang lebih 4 (empat) tahun7 (tujuh) bulan;Bahwa selama berumah tangga Pemohon dan Termohon telahmelakukan hubungan layaknya suami istri (bada dukhul) dan telahdikaruniai seorang anak lakilaki yaitu Breyen
Wairoh Binti Kasiman, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaanTani, bertempat tinggal di: RT.001/RW.008, Desa/KelurahanSamudra, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas;Menimbang, bahwa dibawah sumpah/janjinya saksi tersebuttelah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi adalah Adik Pemohon, oleh karena itumengetahui Pemohon dan Termohon adalah Suami Isteri,dan dari perkawinan tersebut telah mempunyai 1 (Satu) oranganak bernama: Breyen David Hirardo, umur 10 tahun yangsekarang ikut
Drajat Sidik Sarkoro Bin Supeno, umur 36 tahun, agama Islam,pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di: RT.001/RW.008,Desa/Kelurahan Samudra, Kecamatan Gumelar, KabupatenBanyumas;Menimbang, bahwa dibawah sumpah/janjinya saksi tersebuttelah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi adalah Tetangga Pemohon, oleh karena itumengetahui Pemohon dan Termohon adalah Suami Isteri,dan dari perkawinan tersebut telah mempunyai 1 (Satu) oranganak bernama: Breyen David Hirardo, umur 10 tahun
PA.Pwt.Menimbang, bahwa melalui kesimpulannya Pemohonmenyatakan tetap kepada gugatan Pemohon sebagaimana tersebut,karena alasan perceraian ini merupakan pilinan dan alternatif terbaikuntuk Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dansaksi dibawah sumpah serta alat bukti yang bersangkutan, telahterungkap adanya peristiwa/fakta yuridis yang pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa Pemohon dan Termohon adalah Suami Isteri, dan dariperkawinan tersebut telah mempunyai 1 (satu) orang anakbernama: Breyen
LA ISA
16 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Pemohon LA ISA adalah Wali dari anak yang bernama BREYEN DIMAS ANGUARA lahir di Magetan pada tanggal 29 Agustus 2003 untuk mengikuti tes Prajurit TNI di Sorong;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah);
8 — 0
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,oleh karena itu dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa sesuai kesepakatan Pemohon dan Termohon, Pemohonbersedia membayar kepada Termohon berupa mutah berjumlah Rp. 300.000,(Tigaratus ribu rupiah), dan Nafkah satu orang anak bernama BREYEN AFGANTUSFRADANA sekurangkurangnya setiap bulan sebesar Rp. 300.000,(tiga ratus riburupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, maka Majelis Hakimmemerintahkan kepada Pemohon untuk memenuhi kesepakatan tersebut; Menimbang
NOVIANI
29 — 1
Pemohon;
- Menetapkan demi hukum perubahan nama anak Pemohon dan nama orang tua kandung anak Pemohon yang pertama yakni AHMMAD BRAYEN PRATAMA yang lahir pada tanggal 15 April 2011, telah memiliki Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3316-LT-02102017-0009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora, tertulis nama anak Pemohon AHMMAD BRAYEN PRATAMA dan nama orang tua tertulis ayah PARJI dan Ibu LASMIATI dirubah menjadi BREYEN
Pencatatan Sipil Kabupaten Blora untuk mencatat Perubahan nama anak Pemohon dan nama orang tua kandung anak Pemohon yang pertama yakni AHMMAD BRAYEN PRATAMA yang lahir pada tanggal 15 April 2011, telah memiliki Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3316-LT-02102017-0009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora, tertulis nama anak Pemohon AHMMAD BRAYEN PRATAMA dan nama orang tua tertulis ayah PARJI dan Ibu LASMIATI dirubah menjadi BREYEN
112 — 8
- 2 buah celurit berukuran besar dan panjang bergagang kayu ;
- 1 buah samurai panjang bergagang kayu ada benang merah dan bersarung kulit warna coklat ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama saksi Breyen Widjonarko Alias Breyen Bin Parwito.