Ditemukan 3 data
1.RACHMAT HIDAYAD,SH
2.LUCIA INDRI PRIMASTUTI
Terdakwa:
TEGUH SURYA BRITANA ALIAS OKI
62 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Teguh Surya Britana Alias Oki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
Penuntut Umum:
1.RACHMAT HIDAYAD,SH
2.LUCIA INDRI PRIMASTUTI
Terdakwa:
TEGUH SURYA BRITANA ALIAS OKI
SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.BUSRON
2.AHMAD IKBAL
27 — 17
terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, masing masing selama:2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plat besi pengganjal, 1 (satu) buah tongkat besi pencapit uang, 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI (BRITANA
BAYU UTOMO, SH.
Terdakwa:
YAYANG TOPYANA Bin NANA
137 — 23
Subang; dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Britana dengan No : 5221-8421-1302-5834, dikembalikan kepada Saksi Agus Sopyan;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Britama, Cabang Unit Cisalak Subang dengan Norek : 3779-01-017644-53-6 An. RINI ULFAH Alamat Kp. Cisegel Rt. 03 Rw. 05 Kec. Cisalak Kab.