Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2024 — Putus : 31-05-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 416/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal 31 Mei 2024 —
Terdakwa:
1.WAHYU ABADI Als WAHYU Bin ABDILLAH KASIM
2.BRITRAH NARAYA ALS MITRA BIN BUSTAMI JAS
170
    1. Menyatakan Terdakwa I WAHYU ABADI Als WAHYU Bin ABDILLAH KASIM terdakwa II BRITRAH NARAYA Als MITRA Bin BUSTAMI JAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I WAHYU ABADI Als WAHYU Bin ABDILLAH KASIM dengan pidana penjara selama <
    strong>2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan terdakwa II BRITRAH NARAYA Als MITRA Bin BUSTAMI JAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna
      hitam dengan Nopol: BM 4004 JS Noka: MH1JF2119HK576078 Nosin : JFZ1E-1580207 yang telah disita dikembalikan kepada Terdakwa BRITRAH NARAYA Als MITRA Bin BUSTAMI JAS.

      Terdakwa:
      1.WAHYU ABADI Als WAHYU Bin ABDILLAH KASIM
      2.BRITRAH NARAYA ALS MITRA BIN BUSTAMI JAS