Ditemukan 2 data
RONNA SILITONGA
15 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon Ronna Silitonga untuk diri sendiri dan selaku orangtua kandung (wali sah) dari anak-anaknya yang di bawah umur yang bernama:
- Broner Janward Sidabutar, Jenis Kelamin Laki laki, lahir di Sidikalang pada tanggal 25 Mei 2007 (Anak Kedua);
- Ester DE. Sidabutar, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di P.
419 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim yang pada point. 1.2tentang pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim berbunyi bahwa HakimHal. 119 dari 136 hal Putusan Nomor 2319 K/Pid.Sus/2013Cctidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan.Segaimana juga diatur juga dalam Pasal 3 UndangUndang No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan : Hakim dan HakimKonstitusi wajib menaati kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim;Sejalan juga dengan pendapat Ethan Broner