Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 50/Pid.B/2022/PN Pdp
Tanggal 29 Nopember 2022 —
Terdakwa:
William Brozer panggilan Brozer
9338
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa WILLIAM BROZER panggilan BROZER tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani

    Terdakwa:
    William Brozer panggilan Brozer