Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2016 — Putus : 24-01-2017 — Upload : 26-10-2020
Putusan PA CIMAHI Nomor 2424/Pdt.P/2016/PA.Cmi
Tanggal 24 Januari 2017 — Pemohon melawan Termohon
7734
  • Siti Maemunah adalah Edi bRosidin (sebaagai ahli waris pengganti dari almh. E. Sa'adah)

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 186000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);

    Siti Maemunah adalah Edi bRosidin(sebaagai ahli waris pengganti dari almh. E. Sa'adah)3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 186000, (Seratus delapan puluh enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan di Cimahi dalam permusyawaratanMajelis pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 Masehi, bertepatan dengantanggal 25 Rabiulakhir 1438 Hijriyah, oleh kami Drs. Hikmat Mulyana, M.H.sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Sanusi, M.Sy. dan Drs. H.