Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 288/Pid.B/LH/2023/PN Sby
Tanggal 14 Maret 2023 — Penuntut Umum:
RIBUT SUPRIATIN, SH
Terdakwa:
NURUL HAKIM
6913
  • Penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) ekor Kangguru/Pelandu aru (Thylogale brunii
Register : 22-08-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN JEPARA Nomor 171/Pid.B/LH/2019/PN Jpa
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
WAWAN RUSMAWAN, SH. MH.
Terdakwa:
KHARIS GUNAWAN Alias KRIBO.
32619
  • dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) ekor Kanguru Tanah atau Pelandu Aru atau Walabi atau yang dikenal dalam bahasa latin Thylogale Brunii
Register : 27-11-2023 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 2451/Pid.B/LH/2023/PN Sby
Tanggal 1 Februari 2024 — Penuntut Umum:
1.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
2.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa:
1.MOHAMMAD SOFYAN UMAR
2.INDRI SETIAWAN
3.BENI KRISTIANTO
5337
  • selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 5 (lima) ekor Cendrawasih (Paradisaea Minor)
    • 6 (enam) ekor Sanca Hijau (Morelia Viridis)
    • 1 (satu) ekor Biawak Hiaju (Varanus Prosinus)
    • 2 (dua) ekor Pelandu Aru (Thylogale Brunii