Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 01-07-2022 — Upload : 03-07-2022
Putusan PN NABIRE Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Nab
Tanggal 1 Juli 2022 — Terdakwa
10822
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Anak Budasi Sibetai Alias Buras sebagaimana diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan