Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 54/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Maret 2019 — Penuntut Umum:
MUSTOFA
Terdakwa:
BUHAKI Bin SAMSURI
298
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa BUHAKI Bin SAMSURI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar
    Penuntut Umum:
    MUSTOFA
    Terdakwa:
    BUHAKI Bin SAMSURI
    PUTUSANNomor : 54/Pid.B/2019/PN Jkt UtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Utara yang bersidang di Jalan Gajah MadaNo.17 Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama Lengkap : BUHAKI Bin SAMSURI;Tempat lahir : Sampang;Umur/tgl lahir : 45 Tahun;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
    Menyatakan Terdakwa BUHAKI Bin SAMSURI telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian melanggar Pasal362 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUHAKI Bin SAMSURI denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi type Redmi 4X warnahitam;Dikembalikan kepada yang berhak yakni URIP SANTOSO;4.
    membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima ribu Rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang padapokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atasPembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengantuntutannya, kemudian Terdakwa juga secara lisan menyatakan tetap denganPembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia BUHAKI
    melihat1 (Satu) buah handphone merk Xiaomi type Redmi 4X warna hitam milik saksikorban diatas meja, lalu terdakwa langsung mengambil handphone tersebutdengan kedua tangannya, setelah berhasil mengambil handphone tersebutsaksi korban terbangun dan langsung bertanya kepada terdakwa ngapainkamu namun terdakwa tidak menjawab dan langsung berlari, Kemudian saksikorban mengejar terdakwa sambil berteriak malingmaling hingga akhirnyaterdakwa berhasil ditangkap oleh warga.Bahwa akibat perbuatan terdakwa BUHAKI
    Dalam persrdangantelah dibuktikan bahwa 1 (satu) buah handphone merk Xiaoml type Redmi 4xwarna hitam adalah milik saksi korban URIP SANTOSO yang telah diambil olehterdakwa BUHAKI Bin SAMSURI;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,unsur Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telah terpenuhi;Ad.4.
Register : 22-04-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2014
Putusan PN SAMPANG Nomor 99/PID.B/2014/PN.SPG
Tanggal 12 Juni 2014 —
Terdakwa:
BUHAKI
202
    1. Menyatakan Terdakwa BUHAKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?

    ;

  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUHAKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) Bulan;

  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;


    Terdakwa:
    BUHAKI
Register : 07-01-2014 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN SAMPANG Nomor 12/PID.B/2014/PN.SPG
Tanggal 5 Februari 2014 —
Terdakwa:
BUHAKI
214
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa BUHAKI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membawa, Menguasai dan Mempunyai dalam Miliknya Senjata Penikam atau Senjata Penusuk berupa Clurit? Sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

    Terdakwa:
    BUHAKI