Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 14/Pid.C/2023/PN Mre
Tanggal 7 September 2023 —
Terdakwa:
HERIADI BIN BUIYADI
80
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Heriadi bin Buiyadi bersalah melakukan tindak pidana Pengemisan;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
    3. Memerintahkan agar Terdakwa untuk segera ditahan dalam rumah tahanan Negara Lapas Kelas II B Muara Enim;
    4. Menetapkan barang bukti berupa:

    - Uang pecahan ribuan dengan


    Terdakwa:
    HERIADI BIN BUIYADI