Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HERIADI BIN BUIYADI
8 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Heriadi bin Buiyadi bersalah melakukan tindak pidana Pengemisan;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa untuk segera ditahan dalam rumah tahanan Negara Lapas Kelas II B Muara Enim;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang pecahan ribuan dengan
Terdakwa:
HERIADI BIN BUIYADI