Ditemukan 3 data
Terdakwa:
I KETUT BUJAWAN
49 — 38
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Ketut Bujawan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) surat ITR (Informasi Tata Ruang Kabupaten Badung) Nomor : 4416/BPPT/ITR/VII/2014 tanggal 12 Juli 2016 atas nama Dian Hariani (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Terdakwa I Ketut Bujawan yang menyatakan bahwa memang benar surat ITR (Informasi Tata Ruang Kabupaten Badung) Nomor : 4416/BPPT/ITR/VII/2014 tanggal 12 Juli 2016 yang Terdakwa berikan kepada saksi tidak benar/palsu (Asli);
Terdakwa:
I KETUT BUJAWAN
Terdakwa:
I KETUT BUJAWAN
47 — 35
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Ketut Bujawan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) surat ITR (Informasi Tata Ruang Kabupaten Badung) Nomor : 4416/BPPT/ITR/VII/2014 tanggal 12 Juli 2016 atas nama Dian Hariani (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Terdakwa I Ketut Bujawan yang menyatakan bahwa memang benar surat ITR (Informasi Tata Ruang Kabupaten Badung) Nomor : 4416/BPPT/ITR/VII/2014 tanggal 12 Juli 2016 yang Terdakwa berikan kepada saksi tidak benar/palsu (Asli);
Terdakwa:
I KETUT BUJAWAN
Terdakwa:
I KETUT BUJAWAN
51 — 42
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Ketut Bujawan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) surat ITR (Informasi Tata Ruang Kabupaten Badung) Nomor : 4416/BPPT/ITR/VII/2014 tanggal 12 Juli 2016 atas nama Dian Hariani (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Terdakwa I Ketut Bujawan yang menyatakan bahwa memang benar surat ITR (Informasi Tata Ruang Kabupaten Badung) Nomor : 4416/BPPT/ITR/VII/2014 tanggal 12 Juli 2016 yang Terdakwa berikan kepada saksi tidak benar/palsu (Asli);
Terdakwa:
I KETUT BUJAWAN