Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 447/Pid.B/2023/PN Dps
Tanggal 8 Agustus 2023 —
Terdakwa:
I KETUT BUJAWAN
4938
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Ketut Bujawan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) surat ITR (Informasi Tata Ruang Kabupaten Badung) Nomor : 4416/BPPT/ITR/VII/2014 tanggal 12 Juli 2016 atas nama Dian Hariani (Asli);
    • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Terdakwa I Ketut Bujawan yang menyatakan bahwa memang benar surat ITR (Informasi Tata Ruang Kabupaten Badung) Nomor : 4416/BPPT/ITR/VII/2014 tanggal 12 Juli 2016 yang Terdakwa berikan kepada saksi tidak benar/palsu (Asli);

      Terdakwa:
      I KETUT BUJAWAN
Register : 15-06-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 447/Pid.B/2023/PN Dps
Tanggal 8 Agustus 2023 —
Terdakwa:
I KETUT BUJAWAN
4735
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Ketut Bujawan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) surat ITR (Informasi Tata Ruang Kabupaten Badung) Nomor : 4416/BPPT/ITR/VII/2014 tanggal 12 Juli 2016 atas nama Dian Hariani (Asli);
    • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Terdakwa I Ketut Bujawan yang menyatakan bahwa memang benar surat ITR (Informasi Tata Ruang Kabupaten Badung) Nomor : 4416/BPPT/ITR/VII/2014 tanggal 12 Juli 2016 yang Terdakwa berikan kepada saksi tidak benar/palsu (Asli);

      Terdakwa:
      I KETUT BUJAWAN
Register : 15-06-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 447/Pid.B/2023/PN Dps
Tanggal 8 Agustus 2023 —
Terdakwa:
I KETUT BUJAWAN
5142
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Ketut Bujawan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) surat ITR (Informasi Tata Ruang Kabupaten Badung) Nomor : 4416/BPPT/ITR/VII/2014 tanggal 12 Juli 2016 atas nama Dian Hariani (Asli);
    • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Terdakwa I Ketut Bujawan yang menyatakan bahwa memang benar surat ITR (Informasi Tata Ruang Kabupaten Badung) Nomor : 4416/BPPT/ITR/VII/2014 tanggal 12 Juli 2016 yang Terdakwa berikan kepada saksi tidak benar/palsu (Asli);

      Terdakwa:
      I KETUT BUJAWAN