Ditemukan 1 data
Arman Mol SH
Terdakwa:
BUKINDA ARIFTONA Alias LA BUKI BIN JUFRI
30 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa BUKINDA ARIFTONA ALIAS LA BUKI BIN JUFRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
Arman Mol SH
Terdakwa:
BUKINDA ARIFTONA Alias LA BUKI BIN JUFRI