Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN BAUBAU Nomor 67/Pid.B/2022/PN Bau
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
Arman Mol SH
Terdakwa:
BUKINDA ARIFTONA Alias LA BUKI BIN JUFRI
309
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa BUKINDA ARIFTONA ALIAS LA BUKI BIN JUFRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    Arman Mol SH
    Terdakwa:
    BUKINDA ARIFTONA Alias LA BUKI BIN JUFRI