Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 72/Pid.B/2021/PN Olm
Tanggal 3 Agustus 2021 — ,MH
Terdakwa:
YONATAN BUKNONI alias NATAN
6119
  • Menyatakan Terdakwa Yonatan Buknoni alias Natan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetep ditahan;
    5.
    ,MH
    Terdakwa:
    YONATAN BUKNONI alias NATAN
    Nama lengkap : Yonatan Buknoni Alias Natan;2. Tempat lahir : Naibabu;3. Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun/7 Juli 1975;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal :RT 003/RW 002, Dusun I, Desa Bioba Baru,Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa Yonatan Buknoni Alias Natan ditangkap pada tanggal 26 November2020;Terdakwa Yonatan Buknoni Alias Natan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan terdakwa YONATAN BUKNONI alias NATAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhansebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP seperti tersebut dalam suratdakwaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YONATAN BUKNONI alias NATANdengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara, terhitung sejak terdakwa ditangkap, denganperintah terdakwa tetap ditahan.3.
    keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutanpidananya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwaterhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuHalaman 3 dari 25 Putusan Nomor 72/Pid.B/2021/PN OlmBahwa Dia terdakwa YONATAN BUKNONI
    Sebab pasti kematian korban tidak dapatditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi) namun keadaantersebut diatas dapat menjadi penyebab kematian korban.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 338 KUHP;ATAUHalaman 8 dari 25 Putusan Nomor 72/Pid.B/2021/PN OlmKeduaBahwa Dia terdakwa YONATAN BUKNONI alias NATAN pada hari Rabutanggal 25 November 2020 sekitar pukul 16:00 Wita atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan November tahun 2020, bertempat di kebun milik
    Menyatakan Terdakwa Yonatan Buknoni alias Natan terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimanadakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) tahun;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetep ditahan;5.