Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2010 — Putus : 12-10-2010 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 181/Pid.B/2010/PN Dmk
Tanggal 12 Oktober 2010 — HERY DJOKO SUYONO BIN BULHIS
212
  • MENGADILI- Menyatakan Terdakwa HERI DJOKO SUYONO BIN BULHIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan".- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu
    HERY DJOKO SUYONO BIN BULHIS