Ditemukan 1 data
21 — 2
MENGADILI- Menyatakan Terdakwa HERI DJOKO SUYONO BIN BULHIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan".- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu
HERY DJOKO SUYONO BIN BULHIS