Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-06-2010 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 959 K/PID/2010
Tanggal 18 Juni 2010 — MAHADDING Bin BUNRANG
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAHADDING Bin BUNRANG
    PUTUSANNomor 959 K/PID/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MAHADDING Bin BUNRANG,Tempat lahir : Kp. Bontang, Kabupaten Jeneponto,Umur/tanggal lahir : 101 Tahun/O1 Juli 1908,Jenis kelamin : Lakilaki,Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kp.
    Ketika Terdakwa sudah berada di pintu ke luar halaman,maka SAMPARA Bin RIMBUNG kemudian turun dari rumah namun TerdakwaMAHADDING Bin BUNRANG langsung menghampiri kemudian mengancamSAMPARA Bin RIMBUNG dengan menjulurkan kerisnya ke arah perut sebelahkanan, namun SAMPARA Bin RIMBUNG cepat menghindar, kemudian mendorongTerdakwa MAHADDING Bin BUNRANG ke belakang dan bersamaan dengan itumasyarakat langsung melerai keduanya dan menyuruh Terdakwa pulang.Oleh karena sudah banyak masyarakat yang berdatangan
    Ketika Terdakwasudah berada di pintu ke luar halaman, maka SAMPARA Bin RIMBUNGmenghampiri Kemudian mengancam SAMPARA Bin RIMBUNG cepat menghindarkemudian mendorong Terdakwa MAHADDING Bin BUNRANG ke belakang danbersamaan dengan itu masyarakat langsung melerai keduanya dan menyuruhTerdakwa pulang.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHADDING Bin BUNRANG olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecualijika dikemudian hari dengan perintah Hakim diberikan perintan lain atas alasanbahwa Terdakwa sebelum lewat waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan,telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;4.
    Menyatakan Terdakwa MAHADDING Bin BUNRANG, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan oleh Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut ;3. Memulihnkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;4.