Ditemukan 5 data
Terdakwa:
BURDIYANTO alias BOY bin SALMI
18 — 9
,MH
Terdakwa:
BURDIYANTO alias BOY bin SALMIPUTUSANNomor 31/Pid.B/2019/PN.BbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blambangan Umpu yang mengadili perkara pidanadengan acara Pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama : Burdiyanto Alias Boy Bin Salmi;Tempat Lahir : Kasul;Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun/ 25 Oktober 1997;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;TempatTinggal : Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, KabupatenWay Kanan;Agama :
Islam;Pekerjaan > Petani;Terdakwa Burdiyanto Alias Boy Bin Salmi ditangkap sejak tanggal 20 Desember2018 sampai dengan 21 Desember 2018;Terdakwa Burdiyanto Alias Boy Bin Salmi ditahan dalam tahanan Rumah TahananNegara oleh:1.
sesampainya disana saksi Apeng saat hendakbertransaksi dengan saksi Kirman Hadi serta Doni (Dpo) saksi langsungmengamankan saksi Kirman Hadi, namun Doni (Dpo) berhasil melarikan diridari belakang rumah saksi Mukhsin;Bahwa saat dilakukan penangkapan saksi mengamankan Kirman Hadi besertaHonda Revo warma hitam dengan Nopol : BE 7339 JV NokaMH1JBC1129K427361 Nosin : JBC1E1426541;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwamembenarkan dan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa Terdakwa Burdiyanto
Menyatakan Terdakwa Burdiyanto Alias Boy Bin Salmi, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Burdiyanto Alias Boy Bin Salmi olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
7 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yatin Nursodiq bin Burdiyanto) terhadap Penggugat (Fitri Indrianingsih, A.Md.Keb., binti Akhmad Kusaedi Nasad);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp336,500,00 ( tiga ratus
24 — 5
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Arum Sari binti Nirus untuk menikah dengan calon suaminya bernama Burdiyanto bin Niwer;
3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
32 — 0
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Burdiyanto bin Niwer) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Arum Sari binti Nirus) di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso;
4. Membebankan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Bondowoso
YENI SUSANTI, SH
Terdakwa:
DONI TAMRISANDI Bin ALADIN
52 — 15
Saksi Burdiyanto Alias Boy bin Salmi di bawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi diperiksa di persidangan perihal peristiwa pencurian padahari Minggu tanggal 12 Agustus 2018, sekira pukul 03.30 WIB bertempat diDusun Talang Tanjak, Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, KabupatenWay kanan; Bahwa Saksi dan Terdakwa Doni Tamrisandi bin Aladin pada sekirapukul 03.30 WIB masuk ke dalam rumah Saksi Korban Juariah dengancara mencongkel jendela depan rumah milik Saksi Korban