Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 31/Pid.B/2019/PN Bbu
Tanggal 22 April 2019 — ,MH
Terdakwa:
BURDIYANTO alias BOY bin SALMI
189
  • ,MH
    Terdakwa:
    BURDIYANTO alias BOY bin SALMI
    PUTUSANNomor 31/Pid.B/2019/PN.BbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blambangan Umpu yang mengadili perkara pidanadengan acara Pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama : Burdiyanto Alias Boy Bin Salmi;Tempat Lahir : Kasul;Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun/ 25 Oktober 1997;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;TempatTinggal : Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, KabupatenWay Kanan;Agama :
    Islam;Pekerjaan > Petani;Terdakwa Burdiyanto Alias Boy Bin Salmi ditangkap sejak tanggal 20 Desember2018 sampai dengan 21 Desember 2018;Terdakwa Burdiyanto Alias Boy Bin Salmi ditahan dalam tahanan Rumah TahananNegara oleh:1.
    sesampainya disana saksi Apeng saat hendakbertransaksi dengan saksi Kirman Hadi serta Doni (Dpo) saksi langsungmengamankan saksi Kirman Hadi, namun Doni (Dpo) berhasil melarikan diridari belakang rumah saksi Mukhsin;Bahwa saat dilakukan penangkapan saksi mengamankan Kirman Hadi besertaHonda Revo warma hitam dengan Nopol : BE 7339 JV NokaMH1JBC1129K427361 Nosin : JBC1E1426541;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwamembenarkan dan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa Terdakwa Burdiyanto
    Menyatakan Terdakwa Burdiyanto Alias Boy Bin Salmi, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Burdiyanto Alias Boy Bin Salmi olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 25-01-2024 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 19-02-2024
Putusan PA CILACAP Nomor 603/Pdt.G/2024/PA.Clp
Tanggal 19 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
73
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yatin Nursodiq bin Burdiyanto) terhadap Penggugat (Fitri Indrianingsih, A.Md.Keb., binti Akhmad Kusaedi Nasad);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp336,500,00 ( tiga ratus
Register : 24-06-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 30-06-2020
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0559/Pdt.P/2020/PA.Bdw
Tanggal 30 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
245
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Arum Sari binti Nirus untuk menikah dengan calon suaminya bernama Burdiyanto bin Niwer;

    3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);

Register : 23-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 1334/Pdt.G/2021/PA.Bdw
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
320
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Burdiyanto bin Niwer) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Arum Sari binti Nirus) di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso;

    4. Membebankan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Bondowoso

Register : 08-03-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 39/Pid.B/2021/PN Bbu
Tanggal 15 April 2021 — Penuntut Umum:
YENI SUSANTI, SH
Terdakwa:
DONI TAMRISANDI Bin ALADIN
5215
  • Saksi Burdiyanto Alias Boy bin Salmi di bawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi diperiksa di persidangan perihal peristiwa pencurian padahari Minggu tanggal 12 Agustus 2018, sekira pukul 03.30 WIB bertempat diDusun Talang Tanjak, Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, KabupatenWay kanan; Bahwa Saksi dan Terdakwa Doni Tamrisandi bin Aladin pada sekirapukul 03.30 WIB masuk ke dalam rumah Saksi Korban Juariah dengancara mencongkel jendela depan rumah milik Saksi Korban