Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 08-08-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 457/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 8 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa:
SURYO BURISNO Bin MOHAMMAD PAIMO (alm)
6630
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Suryo Burisno Bin Mohammad Paimo (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana nahkoda berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila
    MERATUS AMPANA;
  • 1 (satu) lembar asli Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I tanggal 19 Mei 2021 milik SURYO BURISNO;
  • 1 (satu) bundel BUNKER CONTROL REPORT;
  • 1 (satu) bundel fotocopy pesan e-mail dari perusahaan Meratus Swadaya Maritim;
  • 1 (satu) bundel buku Harian Kapal Untuk Deck;
  • 2 (Dua) bundel buku Harian Kapal Untuk Mesin.
    Penuntut Umum:
    1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
    2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
    Terdakwa:
    SURYO BURISNO Bin MOHAMMAD PAIMO (alm)