Ditemukan 1 data
1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa:
SURYO BURISNO Bin MOHAMMAD PAIMO (alm)
66 — 30
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Suryo Burisno Bin Mohammad Paimo (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana nahkoda berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila
MERATUS AMPANA;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I tanggal 19 Mei 2021 milik SURYO BURISNO;
- 1 (satu) bundel BUNKER CONTROL REPORT;
- 1 (satu) bundel fotocopy pesan e-mail dari perusahaan Meratus Swadaya Maritim;
- 1 (satu) bundel buku Harian Kapal Untuk Deck;
- 2 (Dua) bundel buku Harian Kapal Untuk Mesin.
Penuntut Umum:
1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa:
SURYO BURISNO Bin MOHAMMAD PAIMO (alm)